Pengantar Training Pra-Construction Risk Assessment (PCRA)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang standar manajemen K3 di rumah sakit dan SNARS Edisi 1 Tahun 2017 yang mewajibkan rumah sakit untuk melakukan pengendalian terhadap bahaya dan risiko pada saat kontruksi atau renovasi yang pada umumnya dilakukan oleh kontraktor di rumah sakit. Bahaya dan risiko yang dapat ditimbulkan oleh pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi dapat membahayakan para pekerja rumah sakit, pasien dan pengunjung rumah sakit, seperti bahaya kebisingan, penyebaran infeksi, debu, getaran, kebakaran dan juga pencemaran lingkungan. Komite K3 rumah sakit atau petugas K3 yang ditunjukan wajib melakukan dan menerapkan Pra-Construction Risks Assessment untuk mengendalikan semua bahaya tersebut sehingga kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindarkan.
Manfaat Training Pra-Construction Risk Assessment (PCRA)
- Mengurangi tingkat tingkat risiko kecelakaan terhadap pekerja, fasilitas dan lingkungan rumah sakit akibat pekrejaan kontruksi atau renovasi.
- Mengendalikan potensi bahaya akibat pekerjaan konstruksi bagi pekerja, pasien dan pengunjung rumah sakit.
- Menjaga reputasi rumah sakit
- Mematuhi aturan pemerintah dan persyaratan akreditasi sesuai SNARS
- Meningkatkan kinerja kontraktor
- Dengan megikuti pelatihan ini, peserta diharapkan:
- Memahami standar manajemen K3 kontraktor dalam menerapkan PCRA di Rumah Sakit.
- Mampu melakukan assessment risiko pada pekerjaan konstruksi di Rumah Sakit.
- Mampu menerapkan sistem pengendalian bahaya dan risiko pada saat pekerjaan konstruksi oleh kontraktor.
Materi Training Pra-Construction Risk Assessment (PCRA)
- Peraturan dan Standar terkait PCRA
- Konsep Risks Assessment K3 Konstruksi
- Identifikasi & Pengendalian Bahaya & Risko pada pekerjaan Konstruksi Rumah Sakit:
- Pencemaran Kualitas Udara
- Bahaya Penyebaran Infeksi
- Pencemaran Air
- Bahaya Kebisingan dan Getaran
- Bahaya B3
- Bahaya Kebakaran
- Pencemaran Lingkungan
- Tanggap Darurat Saat Konstruksi
- Penerapan Surat Ijin Kerja Aman (SIKA)bagi Kontraktor
- Langkah-Langkah Penerapan PCRA Dalam Manajemen K3 Kontraktor
- Perencanaan Kontsruksi
- Penilaian Kemampuan K3 Kontraktor
- Pemilihan Kontraktor Sesuai Persyaratan K3
- Pre-Mobilisasi
- Mobilisasi
- Eksekusi / Pelaksanaan.
- De-mobilisasi.
- Evaluasi Akhir dan Penutupan.
METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus
PESERTA
- Management Representative (MR) / Wakil Manajemen SMK3 di Rumah sakit
- Auditor Internal SMK3 / Personil yang terlibat dalam Pelaksanaan SMK3 rumah sakit
- Staf Instalasi Kesehatan Lingkungan / Sanitasi,IPSRS, Instalasi K3, Keamanan, Bagian Umum, Bagian SDM
TRAINER
Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA
DURASI TRAINIING
2 hari (efektif 14 jam)
INVESTASI TRAINING
- Rp. 4.250.000 /peserta
- Rp. 4.000.000,-/peserta (Pendaftaran minimal 3 orang/lebih dan pelunasan pembayaran 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan training)
- Gratis orang ke 5 untuk pendaftaran 4 orang dari satu rumah sakit
FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang
INFORMASI DAN PROMO
021-22830080
0811-996-1224 (WA)
CONTACT PERSON
0811-996-1224 (WA)
0812-9679-1324 (WA)
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
Desember
- 23-24 Desember 2024, Surabaya
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Januari
- 2-3 Januari 2025, Jakarta
- 6-7Januari 2025, Bandung
- 14-15Januari 2025,Surabaya
- 20-21 Januari 2025, Yogyakarta
Februari
- 3-4 Februari 2025, Malang
- 11-12 Februari 2025, Jakarta
- 17-18 Februari 2025, Bandung
- 25-26 Februari 2025, Bali
Maret
- 4-5 Maret 2025, Yogyakarta
- 10-11 Maret 2025, Bandung
- 18-19 Maret 2025, Jakarta
- 25-26 Maret 2025, Malang
April
- 7-8 April 2025, Semarang
- 15-16 April 2025, Surabaya
- 21-22April 2025, Bandung
- 29-30 April 2025, Jakarta
Mei
- 5-6 Mei 2025, Jakarta
- 13-14 Mei 2025, Bandung
- 19-20 Mei 2025, Yogyakarta
- 26-27 Mei 2025, Bali
Juni
- 3- 4Juni 2025, Semarang
- 9-10 Juni 2025, Jakarta
- 17-18 Juni 2025, Bandung
- 23-24 Juni 2025, Yogyakarta
Juli
- 1-2 Juli 2025, Yogyakarta
- 7-8 Juli 2025, Lombok
- 14-15 Juli 2025, Jakarta
- 21-22 Juli 2025, Semarang
- 29-30 Juli 2025, Bandung
Agustus
- 4-5 Agustus 2025, Bandung
- 12-13 Agustus 2025, Semarang
- 18-19 Agustus 2025, Yogyakarta
- 25-26 Agustus 2025, Jakarta
September
- 2-3 September 2025, Jakarta
- 8-9 September 2025, Bandung
- 15-16 September 2025, Yogyakarta
- 23-24 September 2025, Surabaya
- 29-30 September 2025, Lombok
Oktober
- 1-2 Oktober 2025,
- 6-7 Oktober 2025, Jakarta
- 14-15 Oktober 2025, Bandung
- 21-22 Oktober 2025, Yogyakarta
- 28-29 Oktober 2025, Surabaya
November
- 3-4 November 2025, Lombok
- 10-11 November 2025, Yogyakarta
- 18-19 November 2025, Jakarta
- 24-25 November 2025, Bandung
Desember
- 1-2 Desember 2025, Bandung
- 9-10 Desember 2025, Yogyakarta
- 15-16 Desember 2025, Jakarta
- 23-24 Desember 2025, Surabaya
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP