Training Pengelolaan dan Penanganan Limbah Medis di Rumah Sakit : (19-20 Februari 2024, Surabaya) (26-27 Februari 2024, Yogyakarta) (4-5 Maret 2024, Surabaya) (12-13 Maret 2024, Bandung) (18- 19 Maret 2024, Yogyakarta)

PENDAHULUAN

Limbah Rumah Sakit mengandung bahan beracun berbahaya. Rumah Sakit tidak hanya menghasilkan limbah organik dan anorganik, tetapi juga limbah infeksius yang kemungkinan mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Dari keseluruhan limbah rumah sakit, sekitar 10 sampai 15 persen diantaranya merupakan limbah infeksius yang mengandung logam berat, antara lain mercuri (Hg). Sebanyak 40 persen lainnya adalah limbah organik yang berasal dari makanan dan sisa makan, baik dari pasien dan keluarga pasien maupun dapur gizi. Selanjutnya, sisanya merupakan limbah anorganik dalam bentuk botol bekas infus dan plastik.

Temuan ini merupakan hasil penelitian Bapedal Jabar bekerja sama dengan Departemen Kesehatan RI, serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama tahun 1998 sampai tahun 1999. Biasanya orang mengaitkan limbah B3 dengan industri. Siapa yang menyangka ternyata dirumah sakitpun menghasilkan limbah berbahaya dari limbah infeksius. Limbah infeksius berupa alat-alat kedokteran seperti perban, salep, serta suntikan bekas (tidak termasuk tabung infus), darah, dan sebagainya. Dalam penelitian itu, hampir di setiap tempat sampah ditemukan bekas dan sisa makanan (limbah organik), limbah infeksius, dan limbah organik berupa botol bekas infus.

Limbah rumah sakit, khususnya limbah medis yang infeksius, belum dikelola dengan baik. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis noninfeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan nonmedis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis.

MANFAAT

Peserta dapat Memahami

  • Bahwa limbah medis termasuk limbah berbahaya.
  • Klasifikasi limbah medis, komposisi, dampak serta bahayanya.
  • Penanganan limbah medis yang baik, pemilahan, temporary storage serta transportasinya.
  • Cara melindungi diri dari dampak limbah medis tersebut.
  • Perundangan yang mendasari penanganan limbah medis ini.

MATERI

  • Pengenalan limbah medis.
  • Klasifikasi limbah medis.
  • Prinsip penanganan limbah medis berdasarkan strategi WHO.
  • Bahaya limbah medis terhadap kesehatan, Bio-Safety, Pencegahan dan pengelolaannya.
  • Penyimpanan sementara.
  • Transportasi.
  • Pemeriksaan Kesehatan dan Bio-monitoring bagi pekerja yang menanganinya.
  • Perundangan yang mendasari.
  • Dan banyak hal lainnya yang terkait dengan penanganan limbah medis ini.

PESERTA

Semua bagian yang terkait, seperti : Pimpinan Rumah Sakit. Petugas K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit). Dokter, Perawat yang terkait dengan K3. Manager, Supervisor atau HRD, serta karyawan yang menangani limbah medis. Semua pihak yang tertarik.

METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus

TRAINER
Tim Konsultan PT Ganesha Inti Persada

DURASI TRAINIING
2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING
Rp. 4.250.000 /peserta

FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO
081296791324 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0811-996-1224 (WA)

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

Februari

  • 19-20 Februari 2024, Surabaya
  • 26-27  Februari 2024, Yogyakarta

Maret

  • 4-5 Maret 2024, Surabaya
  • 12-13 Maret 2024, Bandung
  • 18- 19 Maret 2024, Yogyakarta
  • 25-26 Maret 2024, Jakarta

April

  • 1-2 April 2024, Bandung
  • 8-9 April 2024, Surabaya
  • 15-16 April 2024, Yogyakarta
  • 22-23 April 2024, Jakarta

Mei

  • 6-7 Mei 2024, Yogyakarta
  • 13-14 Mei 2024, Bandung
  • 20-21 Mei 2024, Jakarta
  • 27-28 Mei 2024, Surabaya

Juni

  • 3-4 Juni 2024, Jakarta
  • 10-11 Juni 2024, Yogyakarta
  • 18-19 Juni 2024, Bandung
  • 24-25 Juni 2024, Surabaya

Juli

  • 1-2 Juli 2024, Surabaya
  • 8-9 Juli 2024, Jakarta
  • 15-16 Juli 2024, Yogyakarta
  • 22-23 Juli 2024, Bandung

Agustus

  • 5-6 Agustus 2024,Jakarta
  • 12-13 Agustus 2024, Bandung
  • 19-20 Agustus 2024, Surabaya
  • 26-27 Agustus 2024, Yogyakarta

September

  • 2-3 September 2024, Surabaya
  • 9-10 September 2024, Yogyakarta
  • 17-18 September 2024,Jakarta
  • 23-24 September 2024, Bandung

Oktober 

  • 1-2 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 7-8 Oktober 2024,Jakarta
  • 14-15 Oktober 2024, Bandung
  • 21-22 Oktober 2024, Surabaya

November

  • 4-5 November 2024, Bandung
  • 11-12 November 2024, Yogyakarta
  • 18-19 November 2024, Surabaya
  • 25-26 November 2024, Jakarta

Desember

  • 2-3 Desember 2024, Bandung
  • 9-10 Desember 2024,Jakarta
  • 16-17 Desember 2024, Yogyakarta
  • 23-24 Desember 2024, Surabaya

 

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Training IPAL Domektik (Sewage: Treatment Plant) : (20-22 Februari 2024, Semarang) (27-29 Februari 2024, Yogyakarta) (5-7 Maret 2024, Lombok)

PENGANTAR TRAINING

Air limbah domestic adalah air limbah yg bersumber dari aktifitas manuasia seperti: toilet, laundry dan dapur, secara jumlah air limbah domestik jauh lebih banyak dibandingkan dengan air limbah industri.

Di daerah perkotaankbeban organic air limbah domestic bisa mencapai sekitar 70% dari beban organik total yg ada dikota tsb. Sumber air limbah domestik umumnya  berasal dari hotel,rumah sakit, restoran, apartmen dll

Beberapa daerah telah mengeluarkan Perda  terkait dg pengelolaan air limbah domestic, selain itu kementrian lingkungan hidup telah mengeluarkan keputusan menteri no.112 thn 2003 ttg baku mutu air limbah domestic, dgn adanya peraturan tsb pengelola usaha yg menghasilkan air limbah cukup besar hrs mengelola limbahnya. Pengelolaan yg baik memerlukan kompetensi sdm yg memadai, pelatihan ini sebagai sarana dalam pemberian dasar  bagi peserta dalam melakukan pengeloaan limbah domestic yg merek hasilkan.

TUJUAN TRAINING :

  • Memahami proses pengelolaan IPAL domestik
  • Memahami peraturan yang terkait dengan pengelolaan IPAL domestic dan berusaha untuk menenuhinya.

MATERI :

  • Pendahuluan
  • Jenis dan karakteristik air limbah
  • Peraturan pengendalian pencemaran
  • Kewajiba pelaku usaha dalam memenuhi peraturan pengendalian pencemaran
  • Proses teknik pengeloaan air limbah domestic
  • Screening (kreteria proses screening dan penyaringan)
  • Ekualisasi limbah
  • Sedimentasi dan oil separator
  • Penyesuain PH air limbah
  • Aerasi dan desinfeksi
  • Prinsif pengelolaan secara biologi
  • Pengelolaan lumpur aktif
  • Pengolahan RBC, Biofiilter
  • Pengolahan anaerob

TRAINER
PT Ganesha Inti Persada Consultant & Team

DURASI TRAINING
3 hari (efektif 21 jam)

INVESTASI TRAINING
Rp. 6.500.000,00/peserta (tidak termasuk biaya penginapan)

FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

METODE TRAINING
Ceramah, Diskusi kelompok, Latihan, Studi kasus

INFORMASI DAN PROMO
021 – 22830080

081296791324 (WA)

CONTACT PERSON
0811-996-1224 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

Januari

  • 29-31 Januari 2024, Yogyakarta

Februari

  • 5-7 Februari 2024, Lombok
  • 20-22 Februari 2024, Semarang
  • 27-29 Februari 2024, Yogyakarta

Maret

  • 5-7 Maret 2024, Lombok
  • 13-15 Maret 2024, Jakarta
  • 19-21 Maret 2024, Bali
  • 26-28 Maret 2024, Padang

April

  • 1-3 April 2024, Palembang
  • 15-17 April 2024, Malang
  • 24-26 April 2024, Bandung

Mei

  • 6-8 Mei 2024, Bali
  • 15-17 Mei 2024, Semarang
  • 22-24 Mei 2024, Lombok
  • 28-30 Mei 2024, Jakarta

Juni

  • 5-7 Juni 2024, Malang
  • 12-14 Juni 2024, Surabaya
  • 19-21 Juni 2024, Medan
  • 26-28 Juni 2024, Yogyakarta

Juli

  • 3-5 Juli 2024, Bandung
  • 10-12 Juli 2024, Palembang
  • 17-19 Juli 2024, Medan
  • 24-26 Juli 2024, Malang
  • 29-31 Juli 2024, Jakarta

Agustus

  • 7-9 Agustus 2024, Yogyakarta
  • 14-16 Agustus 2024, Lombok
  • 21-23 Agustus 2024, Batam
  • 28-30 Agustus 2024, Malang

September

  • 4-6 September 2024, Jakarta
  • 11-13 September 2024, Malang
  • 18-20 September 2024, Surabaya
  • 25-27 September 2024, Yogyakarta

Oktober

  • 9-11 Oktober 2024, Jakarta
  • 16-18 Oktober 2024, Batam
  • 23-25 Oktober 2024, Bandung
  • 28-30 Oktober 2024, Surabaya

November

  • 6-8 November 2024, Lombok
  • 13-15 November 2024, Bali
  • 20-22 November 2024, Surabaya
  • 27-29 November 2024, Yogyakarta

Desember

  • 4-6 Desember 2024, Bandung
  • 11-13 Desember 2024, Medan
  • 18-20 Desember 2024, Makassar

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Pengolahan dan Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit : (12-13 Februari 2024, Bali) (19-20 Februari 2024, Jakarta)

PENGANTAR TRAINING PENGOLAHAN DAN PENANGANAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT

Aspek paling penting dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah aspek pertanggungjawaban hukum (law liability). Pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Untuk itu, diperlukan sebuah pendalaman terkait dengan konsep pengelolaan limbah B3 dan aspek-aspek hukum pengelolaan limbah B3 sehingga menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman dimana alam dan mahluk hidup dapat hidup berdampingan dengan berusaha menanggulangi unsur-unsur kehidupan mahluk hidup.

Bahan Berbahaya dan Beracun – Limbah B3 dimana kita ketahui merupakan bahan sisa/produk samping (limbah) hasil dari kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mempunyai sifat toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, merusak dan mencemarkan lingkungan, atau membahayakan mahluk hidup disekitarnya.
PT. ganesha Inti Persada sebagai Envinronment Consultant telah dipercaya untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman bagaiman cara dalam pengolahan limbah yang benar melalui Training Limbah B3 yang diselenggarakan secara berkala setiap bulannya baik Public ataupun In House Training.

TUJUAN TRAINING PENGOLAHAN DAN PENANGANAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT

  • Peserta mampu dan memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3
  • Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi jenis limbah B3 berdasarkan karakteristiknya sesuai dengan peraturan perundangan limbah B3 yang berlaku
  • Peserta mampu mendesign dan merencanakan sistem pengolahan limbah B3 yang tepat
  • Peserta dapat memahami cara pengolahan limbah serta menentukan teknologi yang tepat untuk diterapkan

MATERI TRAINING PENGOLAHAN DAN PENANGANAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT

  • The Nature of Hazardous Chemicals in Industries ( hazardous Properties dari bahan kimia berbahaya)
  • Identifikasi bahan kimia berbahaya
  • Efek-efek bahaya dari Zat-zat kimia yang terkandung dalam limbah
  • Hazard system bahan kimia berbahaya
  • Management Bahaya Zat-zat kimia
  • Sistem dokumentasi Limbah B3
  • Sistem Pengemasan dan penyimpanan limbah B3
  • Pelabelan dan simbolisasi Limbah B3
  • Proses pengangkutan limbah B3 dan Teknologi yang digunakan
  • Risk assessment due to Hazardous Chemicals Released
  • Strategies (Management for Risk Prevention)
  • Persyaratan Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun berdasarkan peraturan yang berlaku
  • Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
  • Strategi tanggap darurat limbah B3

TRAINER

Tim Konsultan PT. Ganesha Inti Persada

DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING

Rp. 4.000.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan training)

Rp. 4.250.000,00/peserta (Untuk pembayaran  dibayarkan pada saat pelatihan/onsite)

Rp. 4.500.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu setelah tanggal pelaksanaan training)

FASILITAS
Sertifkat, Modul + Soft Copy, Training Kit, Lunch, Coffee Break, Jaket dan diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO
0811-996-1224 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON
0811-996-1224 (WA)

081296791324 (WA)

METODE TRAINING
Pelatihan ini menggunakan metode ceramah persentasi dan diskusi interaktif serta contoh simulasi perhitungan.

PESERTA TRAINING
Peserta pelatihan ini ditujukan untuk Badan Pemerintahan (seperti Badan Pengendalian Lingkungan Daerah), Environmental Manager, Maintenance Manager dan Legal Affair/Complaince Manager

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

Februari

  • 12-13 Februari 2024, Bali
  • 19-20 Februari 2024, Jakarta
  • 22-23 Februari 2024, Bandung
  • 28-29 Februari 2024, Semarang

Maret

  • 7-8 Maret 2024, Makassar/ Yogyakarta
  • 14-15 Maret 2024, Semarang
  • 18-19 Maret 2024, Bali/ Bandung
  • 21-22 Maret 2024, Jakarta
  • 27-28 Maret 2024, Lombok

April

  • 3-4 April 2024, Bandung
  • 22-23 April 2024, Surabaya
  • 25-26 April 2024, Yogyakarta
  • 29-30 April 2024, Padang/ Jakarta

Mei

  • 7-8 Mei 2024, Batam/ Yogyakarta
  • 13-14 Mei 2024, Palembang/ Bandung
  • 16-17 Mei 2024, Surabaya
  • 23-24 Mei 2024, Lombok/ Jakarta
  • 30-31 Mei 2024, Bali

Juni

  • 5-6 Juni 2024, Medan
  • 12-13 Juni 2024, Jakarta
  • 19-20 Juni 2024, Bandung
  • 24-25 Juni 2024, Yogyakarta
  • 27-28 Juni 2024, Bali

Juli

  • 4-5 Juli 2024, Malang
  • 11-12 Juli 2024, Bandung
  • 18-19 Juli 2024, Semarang
  • 22-23 Juli 2024, Jakarta
  • 30-31 Juli 2024, Palembang/ Yogyakarta

Agustus

  • 1-2 Agustus 2024, Medan/ Bogor
  • 7-8 Agustus 2024, Bali
  • 12-13 Agustus 2024, Lombok
  • 22-23 Agustus 2024, Bandung
  • 29-30 Agustus 2024, Jakarta

September

  • 5-6  September 2024, Palembang/ Yogyakarta
  • 12-13 September 2024, Semaranag
  • 16-17 September 2024, Batam/ Bandung
  • 23-24 September 2024, Bali
  • 26-27 September 2024, Makassar

Oktober

  • 3-4  Oktober 2024, Jakarta
  • 10-11Oktober 2024, Bandung
  • 17-18 Oktober 2024, Semarang
  • 24-25 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 30-31 Oktober 2024, Batam

November

  • 7-8 November 2024, Jakarta
  • 14-15 November 2024, Padang/ Bandung
  • 18-19 November 2024, Makassar/ Yogyakarta
  • 21-22 November 2024, Bali
  • 27-28 November 2024, Lombok

Desember

  • 5-6 Desember 2024, Surabaya
  • 12-13 Desember 2024, Palembang/ Jakarta
  • 19-20 Desember 2024, Bali
  • 23-24 Desember 2024, Medan/ Bandung
  • 30-31 Desember 2024, Makassar/ Yogyakarta

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Training Sertifikasi Kompetensi Penentuan Potensi Pencemaran dan Karakteristik Limbah B3 (Sertifikasi BNSP) : (12-14 Februari 2024,Yogyakarta) (19-21 Februari 2024,Jakarta)

PENGANTAR TRAINING

Skema ini disusun sebagai langkah implementasi dari SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri dan telah ditandatanganinya Kementerian ketenagakerjaan pada tahun2 016 yang didalamnya mencakup penetapan standar kompetensi bidang Lingkungan Hidup, Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3.

Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi profesi Lingkungan Hidup khususnya bidang Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3 bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi Lingkungan Hidup hasil MRA diantara Negara Negara ASEAN yang mengacu kepada SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi rekognisi ASEAN khususnya dan internasional pada umumnya.

Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.

TUJUAN TRAINING

Bagi Industri

  • Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
  • Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
  • Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.

Bagi Tenaga Kerja

  • Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
  • Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  • Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
  • Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

Bagi Lembaga Lingkungan hidup dan juga Pelatihan.

  • Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
  • Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
  • Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
  • Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  • Ruang Lingkup : Pengelolaan Limbah Industri
  • Lingkup Penggunaan Sertifikat : Instansi Pemerintah / Swasta, dan industry

TUJUAN SERTIFIKASI

  • Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pekerja pada jabatan Penentuan Potensi Pencemaran dan Karakteristik Limbah B3
  • Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh LSP Lingkungan Hidup dan Asesor kompetensi

ACUAN NORMATIF

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Bersih
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang tata cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 187 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi

MATERI TRAINING

  1. The Nature of Hazardous Chemicals in Industries ( hazardous Properties dari bahan kimia berbahaya)
  2. Identifikasi bahan kimia berbahaya
  3. Efek – efek bahaya dari Zat – zat kimia yang terkandung dalam limbah
  4. Hazard system bahan kimia berbahaya
  5. Management Bahaya Zat – zat kimia
  6. Sistem dokumentasi Limbah B3
  7. Sistem Pengemasan dan penyimpanan limbah B3
  8. Pelabelan dan simbolisasi Limbah B3
  9. Proses pengangkutan limbah B3 dan Teknologi yang digunakan
  10. Risk assessment due to Hazardous Chemicals Released
  11. Strategies (Management for Risk Prevention)
  12. Persyaratan Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun berdasarkan peraturan yang berlaku
  13. Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
  14. 14Strategi tanggap darurat limbah B3

Rincian Unit Kompetensi

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.381200.001.01Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan

Beracun (B3)

2.E.381200.002.01Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan

Limbah B3

3.E.381200.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak

Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3

4.E.381200.004.01Menganalisis Limbah B3
5.E.381200.005.01Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
6.E.381200.006.01Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3
7.E.382200.009.01Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan limbah B3
8.E.382200.010.01Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan

  • Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau Sertifikat Pelatihan Bidang Pengendalian Pencemara
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (Tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Minimum D-3 (Diploma- Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengelaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Sekolah Menengah Umum (SMU)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara

DURASI

3 HARI

INVESTASI

  • Rp. 8.600.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di PT Ganesha Inti Persada)
  • Rp. 10.000.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)

LOKASI

Jakarta (Offline)

FASILITAS

Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break

INFORMASI DAN PROMO

0811-996-1224 (WA)

021 – 22830080

CONTACT PERSON

081296791324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

Februari

  • 12-14 Februari 2024,Yogyakarta
  • 19-21 Februari 2024,Jakarta
  • 26-28 Februari 2024,Bogor

Maret 

  • 4-6 Maret 2024,Yogyakarta
  • 12-14 Maret 2024,Bandung
  • 18-20 Maret 2024,Lombok
  • 25-27 Maret 2024,Jakarta

April 

  • 1-3 April 2024,Jakarta
  • 15-17 April 2024,Bandung
  • 22-24 April 2024,Yogyakarta

Mei 

  • 6-8 Mei 2024,Bandung
  • 13-15 Mei 2024,Jakarta
  • 20-22 Mei 2024,Yogyakarta
  • 27-29 Mei 2024,Bogor

Juni 

  • 3-5 Juni 2024,Bogor
  • 10-12 Juni 2024,Bandung
  • 18-20 Juni 2024,Jakarta
  • 22-26 Juni 2024,Yogyakarta

Juli

  • 1-3 Juli 2024,Yogyakarta
  • 8-10 Juli 2024,Bandung
  • 15-17 Juli 2024,Bogor
  • 22-24 Juli 2024,Jakarta

Agustus 

  • 5-7 Agustus 2024,Jakarta
  • 12-14 Agustus 2024,Bogor
  • 19-21 Agustus 2024,Yogyakarta
  • 26-28 Agustus 2024,Bandung

September 

  • 2-4 September 2024,Yogyakarta
  • 9-11 September 2024,Jakarta
  • 17-19 September 2024,Bandung
  • 23-25 September 2024,Bogor

Oktober

  • 7-9 Oktober 2024,Bogor
  • 14-16 Oktober 2024,Bandung
  • 21-23 Oktober 2024,Jakarta
  • 28-30 Oktober 2024,Yogyakarta

November 

  • 4-6 November 2024,Yogyakarta
  • 11-13 November 2024,Bogor
  • 18-20 November 2024,Bandung
  • 25-27 November 2024,Jakarta

Desember 

  • 2-4 Desember 2024,Jakarta
  • 9-11 Desember 2024,Bogor
  • 16-18 Desember 2024,Yogyakarta
  • 26-29 Desember 2024,Bandung

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Training Sertifikasi Kompetensi Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) Sertifikasi BNSP : (20-22 Februari 2024, Semarang) (27-29 Februari 2024, Yogyakarta) (5-7 Maret 2024, Lombok)

LATAR BELAKANG

Skema ini disusun sebagai langkah implementasi dari SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri dan telah ditandatanganinya Kementerian ketenagakerjaan pada tahun2 016 yang didalamnya mencakup penetapan standar kompetensi bidang Lingkungan Hidup, Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3.

Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi profesi Lingkungan Hidup khususnya bidang Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3 bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi Lingkungan Hidup hasil MRA diantara Negara Negara ASEAN yang mengacu kepada SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi rekognisi ASEAN khususnya dan internasional pada umumnya.

Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.

Bagi Industri

  • Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
  • Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
  • Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.

Bagi Tenaga Kerja

  • Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
  • Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  • Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
  • Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

Bagi Lembaga Lingkungan hidup dan juga Pelatihan.

  • Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
  • Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
  • Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
  • Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  • Ruang Lingkup : Pengelolaan Limbah Industri
  • Lingkup Penggunaan Sertifikat : Instansi Pemerintah / Swasta, dan industry

TUJUAN SERTIFIKASI

  • Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pekerja pada jabatan Penentuan Potensi Pencemaran dan Karakteristik Limbah B3
  • Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh LSP Lingkungan Hidup dan Asesor kompetensi

ACUAN NORMATIF

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Bersih
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang tata cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 187 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi

MATERI TRAINING

  1. The Nature of Hazardous Chemicals in Industries ( hazardous Properties dari bahan kimia berbahaya)
  2. Identifikasi bahan kimia berbahaya
  3. Efek – efek bahaya dari Zat – zat kimia yang terkandung dalam limbah
  4. Hazard system bahan kimia berbahaya
  5. Management Bahaya Zat – zat kimia
  6. Sistem dokumentasi Limbah B3
  7. Sistem Pengemasan dan penyimpanan limbah B3
  8. Pelabelan dan simbolisasi Limbah B3
  9. Proses pengangkutan limbah B3 dan Teknologi yang digunakan
  10. Risk assessment due to Hazardous Chemicals Released
  11. Strategies (Management for Risk Prevention)
  12. Persyaratan Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun berdasarkan peraturan yang berlaku
  13. Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
  14. 14Strategi tanggap darurat limbah B3

Rincian Unit Kompetensi

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.381200.001.01Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan

Beracun (B3)

2.E.381200.002.01Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan

Limbah B3

3.E.381200.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak

Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3

4.E.381200.004.01Menganalisis Limbah B3
5.E.381200.005.01Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
6.

E.381200.006.01

Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3

7.

E.382200.009.01

Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan limbah B3

8.

E.382200.010.01

Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan

  • Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau Sertifikat Pelatihan Bidang Pengendalian Pencemara
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (Tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Minimum D-3 (Diploma- Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengelaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Sekolah Menengah Umum (SMU)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara

DURASI

3 HARI

INVESTASI

  • Rp. 8.600.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di PT Ganesha Inti Persada)
  • Rp. 10.000.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)

LOKASI

Jakarta, Surabaya, Bali, Semarang, Yogyakarta, Bandung, Batam  (Offline)

FASILITAS

Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break

INFORMASI DAN PROMO

0811-996-1224  (WA)

021 – 22830080

CONTACT PERSON

081296791324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

Februari

  • 20-22 Februari 2024, Semarang
  • 27-29 Februari 2024, Yogyakarta

Maret

  • 5-7 Maret 2024, Lombok
  • 13-15 Maret 2024, Jakarta
  • 19-21 Maret 2024, Bali
  • 26-28 Maret 2024, Padang

April

  • 1-3 April 2024, Palembang
  • 15-17 April 2024, Malang
  • 24-26 April 2024, Bandung

Mei

  • 6-8 Mei 2024, Bali
  • 15-17 Mei 2024, Semarang
  • 22-24 Mei 2024, Lombok
  • 28-30 Mei 2024, Jakarta

Juni

  • 5-7 Juni 2024, Malang
  • 12-14 Juni 2024, Surabaya
  • 19-21 Juni 2024, Medan
  • 26-28 Juni 2024, Yogyakarta

Juli

  • 3-5 Juli 2024, Bandung
  • 10-12 Juli 2024, Palembang
  • 17-19 Juli 2024, Medan
  • 24-26 Juli 2024, Malang
  • 29-31 Juli 2024, Jakarta

Agustus

  • 7-9 Agustus 2024, Yogyakarta
  • 14-16 Agustus 2024, Lombok
  • 21-23 Agustus 2024, Batam
  • 28-30 Agustus 2024, Malang

September

  • 4-6 September 2024, Jakarta
  • 11-13 September 2024, Malang
  • 18-20 September 2024, Surabaya
  • 25-27 September 2024, Yogyakarta

Oktober

  • 9-11 Oktober 2024, Jakarta
  • 16-18 Oktober 2024, Batam
  • 23-25 Oktober 2024, Bandung
  • 28-30 Oktober 2024, Surabaya

November

  • 6-8 November 2024, Lombok
  • 13-15 November 2024, Bali
  • 20-22 November 2024, Surabaya
  • 27-29 November 2024, Yogyakarta

Desember

  • 4-6 Desember 2024, Bandung
  • 11-13 Desember 2024, Medan
  • 18-20 Desember 2024, Makassar

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu

Training Penentuan Potensi Pencemar Limbah B3 (Sertifikasi BNSP) : (20-22 Februari 2024, Semarang)( 27-29 Februari 2024, Yogyakarta)

PENGANTAR TRAINING

Skema ini disusun sebagai langkah implementasi dari SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri dan telah ditandatanganinya Kementerian ketenagakerjaan pada tahun2 016 yang didalamnya mencakup penetapan standar kompetensi bidang Lingkungan Hidup, Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3.

Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi profesi Lingkungan Hidup khususnya bidang Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3 bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi Lingkungan Hidup hasil MRA diantara Negara Negara ASEAN yang mengacu kepada SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi rekognisi ASEAN khususnya dan internasional pada umumnya.

Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.

TUJUAN TRAINING

Bagi Industri

  • Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
  • Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
  • Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.

Bagi Tenaga Kerja

  • Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
  • Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  • Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
  • Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

Bagi Lembaga Lingkungan hidup dan juga Pelatihan.

  • Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
  • Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
  • Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
  • Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  • Ruang Lingkup : Pengelolaan Limbah Industri
  • Lingkup Penggunaan Sertifikat : Instansi Pemerintah / Swasta, dan industry

TUJUAN SERTIFIKASI

  • Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pekerja pada jabatan Penentuan Potensi Pencemaran dan Karakteristik Limbah B3
  • Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh LSP Lingkungan Hidup dan Asesor kompetensi

ACUAN NORMATIF

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Bersih
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang tata cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 187 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi

MATERI TRAINING

  1. The Nature of Hazardous Chemicals in Industries ( hazardous Properties dari bahan kimia berbahaya)
  2. Identifikasi bahan kimia berbahaya
  3. Efek – efek bahaya dari Zat – zat kimia yang terkandung dalam limbah
  4. Hazard system bahan kimia berbahaya
  5. Management Bahaya Zat – zat kimia
  6. Sistem dokumentasi Limbah B3
  7. Sistem Pengemasan dan penyimpanan limbah B3
  8. Pelabelan dan simbolisasi Limbah B3
  9. Proses pengangkutan limbah B3 dan Teknologi yang digunakan
  10. Risk assessment due to Hazardous Chemicals Released
  11. Strategies (Management for Risk Prevention)
  12. Persyaratan Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun berdasarkan peraturan yang berlaku
  13. Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
  14. 14Strategi tanggap darurat limbah B3

Rincian Unit Kompetensi

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.381200.001.01Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan

Beracun (B3)

2.E.381200.002.01Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan

Limbah B3

3.E.381200.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak

Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3

4.E.381200.004.01Menganalisis Limbah B3
5.E.381200.005.01Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
6.E.381200.006.01Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3
7.E.382200.009.01Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan limbah B3
8.E.382200.010.01Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan

  • Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau Sertifikat Pelatihan Bidang Pengendalian Pencemara
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (Tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Minimum D-3 (Diploma- Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengelaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Sekolah Menengah Umum (SMU)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara

DURASI

3 HARI

INVESTASI

  • Rp. 8.600.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di PT Ganesha Inti Persada)
  • Rp. 10.000.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)

LOKASI

Jakarta (Offline)

FASILITAS

Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break

INFORMASI DAN PROMO

0811-996-1224 (WA)

021 – 22830080

CONTACT PERSON

081296791324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

Februari

  • 20-22 Februari 2024, Semarang
  • 27-29 Februari 2024, Yogyakarta

Maret

  • 5-7 Maret 2024, Lombok
  • 13-15 Maret 2024, Jakarta
  • 19-21 Maret 2024, Bali
  • 26-28 Maret 2024, Padang

April

  • 2-4 April 2024, Malang
  • 17-19 April 2024, Bandung
  • 22-25 April 2024, Jakarta

Mei

  • 6-8 Mei 2024, Surabaya
  • 14-16 Mei 2024, Semarang
  • 21-23 Mei 2024, Batam
  • 28-30 Mei 2024, Medan

Juni

  • 4-6 Juni 2024, Makassar
  • 11-13 Juni 2024, Bandung
  • 18-20 Juni 2024, Jakarta
  • 25-27 Juni 2024, Padang

Juli

  • 2-4 Juli 2024, Bali
  • 9-11 Juli 2024, Lombok
  • 16-18 Juli 2024, Bandung
  • 23-25 Juli 2024, Medan
  • 29-31 Juli 2024, Surabaya

Agustus

  • 6-8 Agustus 2024, Malang
  • 13-15 Agustus 2024, Jakarta
  • 20-22 Agustus 2024, Yogyakarta
  • 27-29 Agustus 2024, Medan

September

  • 4-6 September 2024, Lombok
  • 10-12 September 2024, Semarang
  • 17-19 September 2024, Padang
  • 24-26 September 2024, Bandung

Oktober

  • 2-4 Oktober 2024, Semarang
  • 8-10 Oktober 2024, Malang
  • 15-17 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 22-24 Oktober 2024, Jakarta
  • 29-31 Oktober 2024, Surabaya

November

  • 5-7 November 2024, Medan
  • 12-14 November 2024, Yogyakarta
  • 19-21 November 2024, Makassar
  • 26-28 November 2024, Bandung

Desember

  • 3-5 Desember 2024, Malang
  • 10-12 Desember 2024, Medan
  • 17-19 Desember 2024, Jakarta

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

error: konten website copyright GIP, untuk mengcopy silahkan hubungi kami.