Kami memberikan solusi untuk peralatan yang memerlukan kalibrasi
Laboratorium Kalibrasi PT. Ganesha Inti Persada Melayani Jasa Kalibrasi Peralatan Industri dan Fasyankes, untuk mendapatkan PROMO silahkan Hub. Kami di No. 0813-9984-6075 ( WA)
Terakreditasi Oleh KAN dengan NO, Akreditasi LK-302-IDN
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, maka LSP PPT Migas perlu segera melakukan penyesuaian tentang Skema Sertifikasi.. Diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.
Ruang Lingkup
Bidang Kompetensi
Bidang Instrumentasi Sub Bidang Kalibrasi Volume
Lingkup Penggunaan
Persyaratan dasar bagi tenagat eknis khusus di lingkungan sub bidang Kalibrasi Volume yang mempunyai tugas utama melakukan Kalibrasi peralatan Instrumentasi di lingkungan Laboratorium Kalibras
Tujuan Training
Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi Kalibrasi Volume pada lingkup kegiatanhulumigas.
Memastikan dan memelihara kompetensi teknisi Kalibrasi Volume pada lingkup kegiatan hilir migas.
Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi Kalibrasi Volume pada operator dan sub kontraktor di bisnis operasi migas.
Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi Kalibrasi Volume pada lembaga kesesuaian.
Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi Kalibrasi Volume secara mandiri.
Acuan Normatif
Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang LPJK
Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Kepmen ESDM No. 111.K/70/MEM/2003 sebagai telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008
Kepmen Nakertrans No. PER.21/MEN/X/2007 tentang tata cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Kepmen Nakertrans nomor: KEP.119/MEN/IV/2009 Tentang Penetapan SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi
SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi person.
Permen 05 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
Paket Kompetensi
Level : IV (Teknisi Kalibrasi Volume)
Jenis Kemasan : Okupasi Nasional Teknisi Kalibrasi Volume
Rincian Unit Kompetensi
KELOMPOK KOMPETENSI UMUM
No
Kode Unit
Judul Unit
1
IMG.KL01.001.01
Menerapkan K3 di Tempat Kerja
IMG.KL01.002.01
Melakukam Komunikasi di Tempat Kerja
IMG.KL01.003.01
Melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
KELOMPOK KOMPETENSI INTI
No
Kode Unit
Judul Unit
1
IMG.KL02.003.01
Melaksanakan Persiapan Kalibrasi Volume
IMG.KL02.007.01
Melaksanakan Kalibrasi Volume
IMG.KL02.008.01
Melaksanakan Pengolahan Data Hasil Kalibrasi Volume
IMG.KL02.015.01
Melaksanakan Pelaporan Hasil Kalibrasi Volume
IMG.KL02.019.01
Merawat Alat Standar Volume
IMG.KL02.023.01
Membuat control chart alat standarVolume
KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS
No
Kode Unit
Judul Unit
IMG.IN03.001.01
Mengoperasikan Komputer
IMG.KL03.001.01
Melakukan Komunikasi dengan Bahasa Inggris
Pekerjaan dan UraianTugas
Teknisi Kalibrasi Volume Iadalah Pekerjaan setingkat Teknisi Kalibrasi dengan tugas pokok melakukan Kalibrasi peralatan Instrumentasi di LingkunganLaboratoriumKalibrasi. Uraian TugasTeknisi Kalibrasi I antara lain:
Melakukan Kalibrasi Instrument Pengukuran di Laboratorium Kalibrasi.
Melakukan Pengolahan data hasil kalibrasi.
Membuat Laporan Hasil Kalibrasi.
Merawat Alat Standar Kalibrasi.
Membuat Control Chart Alat Standar
Persyaratan Dasar
Ijasah minimal setingkat SLTA/SMK Jurusan Teknik dan SMK Jurusan Instrumentasi
Surat Keterangan Sehat asli (Kemampuan Fisik, Penglihatan (buta warna), Pendengaran, Mobilitas)
Untuk Ijasah SLTA/SMK Umum Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Instrumentasi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempatnya bekerja. Bagi yang belum berpengalaman kerja atau pengalaman kerja di bawah 3 tahun wajib memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi di Bidang Instrumentasi sejumlah 347 Jam Pelajaran (JP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP)
Untuk Ijasah SMK Jurusan Instrumentasi Pengalaman Kerja minimal 1 tahun di bidang Instrumentasi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempatnya bekerja dan/ atau memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi di Bidang Instrumentasi sejumlah 347 Jam Pelajaran (JP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP).
Ijasah minimal setingkat DIII jurusan Fisika/Elektronika dan Instrumentasi/ Instrumentasi dan DIII Teknik lainnya
Surat Keterangan Sehat asli (Kemampuan Fisik, Penglihatan (butawarna), Pendengaran, Mobilitas)
Untuk Ijasah DIII Fisika/Elektronika dan Instrumentasi/Instrumentasi tidak dipersyaratkan memiliki Sertifikat Pelatihan di bidang Instrumentasi dan/ atau pengalaman kerja.
Untuk Ijasah DIII Teknik lainnya Pengalaman Kerja minimal 1 tahun di bidang Instrumentasi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempatnya bekerja. Bagi yang belum berpengalaman kerja atau pengalaman kerja di bawah 1 tahun wajib mempunyai Sertifikat Pelatihan berbasis Kompentensi di bidang Instrumentasi sejumlah 347 Jam Pelajaran (JP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP)
Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan surat keterangan pengalaman kerja/magang dari Perusahaan
Pemohon yang memiliki Sertifikat Kompetensi sebelumnya diluar LSP “” maka:
Tidak direkomendasikan untuk Kenaikan Level.
Untuk Sertifikasi Ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal
PersyaratanKompetensi
Asesi mampu
8.1.1 Menerapkan K3 di Tempat Kerja
8.1.2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
8.1.3. Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
8.1.4. Melaksanakan Persiapan Kalibrasi Volume
8.1.5. Melaksanakan kalibrasi Volume
8.1.6. Melaksanakan Pengolahan Data hasil Kalibrasi Volume
8.1.7. Melaksanakan Pelaporan Hasil Kalibrasi Volume
8.1.8. Merawat Alat Standar Volume
8.1.9. Membuat Control Chart alat standar Volume
8.1.10. Mengoperasikan Komputer
8.1.11. Melakukan Komunikasi dengan Bahasa Inggris
Hak Pemohon Sertifikasi:
Asesi yang lulus dalam asesmen kompetensi akan diberikan sertifikat dan kartu tanda asesi
Peserta Training dan Sertifikasi
Program Training dan Sertifikasi Teknisi Kalibrasi Suhu ini sangat dianjurkan diikuti oleh mereka dengan latar belakang praktisi Kalibrasi dan siapa saja yang berminat dalam bidang kalibrasi
Metode Training
Teori, Praktek langsung dilaboratorium Kalibrasi Tatacara Kalibrasi Suhu, Pembekalan Materi untuk Uji Kompetensi
Trainer Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA
Durasi Training 3 hari (2 hari training + 1 Hari Uji Kompetensi)
Sebuah sistem pengendalian mutu harus memenuhi persyaratan ketelusuran dalam upaya mempertahankan eksistensinya sebagai sistem yang dapat dipercaya pelanggan. Sistem pengendalian mutu mencakup semua aspek yang mendukung terwujudnya pengendalian mutu yang baik dan benar antara lain: personil, peralatan, lingkungan, metode, sampel, dan tata kerja. Untuk itu Bagian yang menangani kalibrasi di Perusahaan, harus didukung oleh petugas kalibrasi yang kompeten dan memiliki pengetahuan tentang kalibrasi dengan penggunaan peralatan ukur dan uji yang akurat dan presisi serta memiliki mampu telusur ke standar nasional atau internasional.
Akurasi alat-alat ukur dan uji tersebut dibuktikan melalui sertifikat kalibrasi internal yang dilakukan oleh petugas kalibrasi dan harus memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh standar sistem manajemen mutu. Secara garis besar persyaratan-persyaratan peralatan ukur dan uji tersebut menyangkut kompetensi petugas, ketelusuran peralatan ukur, terkendalinya kondisi lingkungan, diterapkannya metode yang diakui, serta terpeliharanya alat2 ukur dan uji yang dikalibrasi. Dari semua komponen yang perlu dikendalikan tersebut, kompetensi petugas merupakan komponen yang paling sulit dikendalikan. Sehingga hal ini ditetapkan dalam butir 7.6 SNI ISO 9001 tentang keharusan perusahaan dalam melakukan kalibrasi internal/verifikasi dibuktikan dengan sertifikasi pelatihan untuk petugas kalibrasinya serta mengevaluasi efektifitas pelatihan yang akan dilakukan.
Training ini menguraikan rincian kebutuhan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kalibrasi di perusahaan dalam upaya mewujudkan sistem pengendalian peralatan ukur dan uji diperusahaan yang dapat dipercaya melalui ketelusuran pengukuran.
TUJUAN TRAINING
Untuk menyiapkan petugas kalibrasi internal/verifikasi bagi perusahaan yang mampu melakukan kalibrasi internal/verifikasi termasuk interpretasi hasil kalibrasi. Melalui pelatihan kalibrasi selama 2 (dua) hari dengan materi pemahaman kalibrasi.
MATERI TRAINING
Pengantar tentang Kalibrasi
Pembahasan Alat Ukur Listrik (Electrocardiogram)
Prinsip & Persyaratan dalam Kalibrasi
Prosedur Teknik Kalibrasi
Praktek /simulasi Pengambilan Data Kalibrasi
Pengolahan Data Kalibrasi & Laporan Hasil Kalibrasi
Estimasi “Ketidakpastian Pengukuran” Hasil Kalibrasi
Program Re-Kalibrasi dan Pengecekan Antara
METODE TRAINING Menggunakan metode diskusi interaktif, dimana instruktur akan memberikan pemahaman secara teoritis dalam bentuk ceramah dikelas, dikombinasikan dengan teknik perhitungan dan praktek / simulasi kalibrasi