PENGANTAR TRAINING
Kebanyakan produk seperti mesin atau alat-alat yang digunakan di dalam negeri(di Indonesia) masih menggunakan bahan baku dari luar negeri sementara pemerintah mengharapkan bahan baku digunakan berasal dari lokal ,tujuan untuk membantu industri domestik.
Salah satunya kebijakan tersebut adalah dengan mengintensifkan implementasi peraturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan pasal 40 menegani Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003. Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:
Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;
Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring
Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman detail perihal peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.
TUJUAN TRAINING
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu untuk :
- Memahami konsep dasar penilaian TKDN sehingga peserta dapat melakukan perhitungan TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mampu untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan apabila saat lelang/kontrak TKDN-nya diverifikasi oleh instansi terkait.
- Memahami dan mengimplementasikan perihal aplikasi penilaian TKDN dalam proses lelang
MATERI TRAINING
- Peran Pengadaan (Procurement) dalam kehidupan Perusahaan
- Strategi Pengadaan Barang
- Aspek Kualitas dalam Aktivitas Pengadaan dan Kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia
- Konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Praktekkan penghitungan TKDN dengan mengisikan biaya ke dalam form TKDN.
- Pengisian Formulir TKDN Penawaran dalam lelang, yaitu Form SC-12A (untuk Lelang Barang), Form SC-12B (untuk Lelang Jasa) dan Form SC-12C (untuk Lelang Gabungan Barang dan Jasa).
- Pengtiungan Harga Evaluasi Akhir suatu lelang berdasarkan nilai TKDN yang ditawarkan.
- Sanksi finansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
- Perbedaan peraturan TKDN dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama BP Migas No. PTK 007 Revisi I tahun 2009 dan No. PTK 007-Revisi II tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 dan 16/2011Hot Melt Extrusion
- Studi kasus dan diskusi
SASARAN PESERTA
Semua Fungsi yang berkaitan dengan TKDN
INSTRUKTUR
Team Konsultan PT Ganesha Inti Persada
WAKTU PELAKSANAAN
2 Hari (dimulai pukul: 09.00-16.00)
INVESTASI
- Rp. 4.250.000/peserta (diluar akomodasi penginapan) biaya Offline training
- Rp. 3.500.000/peserta biaya Online Training
FASILITAS
Lunch, sertifikat, Modul, Coffee Break, Training kit diselenggarakan di hotel berbintang
INFO & PROMO
0811-996-1224 (WA)
021-22830080
EMAIL : gip.training.system@gmail.com
CONTACT PERSON
0812-9679-1324 (WA)
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Juni
4-5 Juni 2025,Malang
17-18 Juni 2025,Yogyakarta
23-24 Juni 2025,Bandung
July
3-4 Juli 2025,Bandung
10-11 Juli 2025,Jakarta
17-18 Juli 2025, Malang
24-25 Juli 2025,Yogyakarta
28-29 Juli 2025, Batam
Agustus
4-5 Agustus 2025, Surabaya
12-13 Agustus 2025,Bali
20-21 Agustus 2025,Yogyakarta
25-26 Agustus 2025, Jakarta
September
3-4 September 2025,Bandung
15-16 September 2025,Yogyakarta
22-23 September 2025,Jakarta
29-30 September 2025, Lombok
Oktober
2-3 Oktober 2025,Yogyakarta
13-14 Oktober 2025,Jakarta
21-22 Oktober 2025,Bali
28-29 Oktober 2025, Surabaya
November
6-7 November 2025,Yogyakarta
13-14 November 2025,Jakarta
20-21 November 2025,Bandung
27-28 November 2025, Surabaya
Desember
1-2 Desember 2025, Medan
9-10 Desember 2025,Jakarta
16-17 Desember 2025,Bandung
22-23 Desember 2025, Surabaya
29-30 Desember2025,Yogyakarta
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP
Training Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) :(4-5 Juni 2025,Malang )(17-18 Juni 2025,Yogyakarta)( 23-24 Juni 2025,Bandung)