PENGANTAR TRAINING K3 RUMAH SAKIT SERTIFIKASI BNSP
Kasus kecelakaan kerja dirumah sakit akhir-akhir ini cukup heboh menjadi pembicaraan public. Berbagai faktor dan sebab dari kurang pengetahuannya sumber daya rumah sakit terhadap keselamatan, juga disebabkan karena kurangnya fasilitas safety yang memadai. Oleh karena itu K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) bagi pekerja di rumah sakit dan fasilitas medis lainnya perlu diperhatikan sedemikian rupa begitu pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program K3 disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan baik terhadap penyakit infeksi maupun non-infeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, K3 di rumah sakit juga keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk ke dalam program patient safety.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.
MATERI PEMBAHASAN TRAINING K3 RUMAH SAKIT SERTIFIKASI BNSP
- Pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit Sesuai Permenkes
- Persyaratan K3 dalam standar Akreditasi Rumah Sakit Ver. 2012
- Dasar-dasar dan prinsip K3
- Identifikasi dan Pengendalian Bahaya dan Risiko K3
- K3 Listrik
- K3 Radiologi
- Perencanaan Tanggap Darurat
- Manajemen Penanggulangan Kebakaran
- Pengendalian Bahan Infeksius
- Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
- K3 Laboratorium
- Manajemen Bahan Berbahaya dan Beracun
- Audit SMK3
PERSYARATAN PESERTA
Pendidikan dan pengalaman kerja:
Persyaratan Pendidikan:
NO | PENDIDIKAN MINIMAL | PENGALAMAN KERJA DI FASILITAS KESEHATAN |
1 | D3 | Pengalaman minimal 1 tahun |
2 | S1 | Pengalaman minimal 6 bulan |
- Foto copy Ijazah terakhir
- Fotocopy sertifikat training terkait K3 untuk Fasilitas Kesehatan
- Foto copy KTP
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
DURASI TRAINING
4 hari ( 3 hari training dan 1 hari assessment)
INVESTASI TRAINING
- Rp. 6.500.000,00/peserta (belum termasuk biaya penginapan) untuk area Jakarta
- Rp. 6.750.000/peserta (belum termasuk biaya penginapan) untuk area Surabaya
FASILITAS
- Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy), Training Kit, Tempat training yg nyaman, Makan Siang, coffee / tea break, Sertifikat, Foto bersama seluruh peserta serta Sertifikat Kompetensi dari BNSP jika lulus Ujian Kompetens
INFORMASI DAN PROMO
081296791324 (WA)
021-22830080
EMAIL:
CONTACT PERSON
0811-996-1324 ( WA)
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Juli
7-10 Juli 2025, Bali
14-17 Juli 2025, Jakarta
21-24 Juli 2025, Semarang
28-31 Juli 2025, Bandung
Agustus
4-7 Agustus 2025, Bandung
12-15 Agustus 2025, Semarang
18-21 Agustus 2025, Yogyakarta
25-28 Agustus 2025, Jakarta
September
1-4 September 2025, Jakarta
8-11 September 2025, Bandung
15-18 September 2025, Yogyakarta
23-26 September 2025, Surabaya
Oktober
Oktober 2025, Bali
6- Oktober 2025, Jakarta
14- Oktober 2025, Bandung
21- Oktober 2025, Yogyakarta
28- Oktober 2025, Surabaya
November
3-6 November 2025, Surabaya
10-13 November 2025, Yogyakarta
18-21 November 2025, Jakarta
24-27 November 2025, Bandung
Desember
1-4 Desember 2025, Bali
9-12 Desember 2025, Yogyakarta
15-18 Desember 2025, Jakarta
<span style="font-size: 16px;">15-18 Desember 2025, Jakarta
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP
Training K3 Rumah Sakit Sertifikat BNSP : (7-10 Juli 2025,Bali)(14-17 Juli 2025, Jakarta)