Training Manajemen Klaim Asuransi Rumah Sakit : (17-18 Juni 2025, Bandung)(23-24 Juni 2025, Yogyakarta)

PENGANTAR TRAINING MANAJEMEN KLAIM ASURANSI RUMAH SAKIT


Kebijakan dan peraturan dari kemenkes tentang pelayanan asuransi rs (cari perundang2an yang berlaku).


Kasus yang berkaitan dengan klaim asuransi kesehatan di rumah sakit maupun klinik banyak ditemui di beberapa media. Bagi peserta asuransi kesehatan atau pemegang polis asuransi permasalahan utamanya adalah klaim terhadap biaya kesehatan pada perusahaan asuransi, juga klaim dari rumah sakit kepada perusahaan asuransi.


Sistem klaim yang digunakan oleh perusahaan asuransi kesehatan ada 2 yaitu :


Sistem penggantian (reimbursement) berarti peserta asuransi harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk membayar tagihan biaya pengobatan yang kemudian dapat melakukan klaim atau meminta penggantian kepada perusahaan asuransi dimana pasien menjadi peserta asuransi.

Sistem provider berarti peserta asuransi tidak perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu. Pasien hanya dibekali dengan kartu keanggotaan asuransi kesehatan guna mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik kesehatan yang telah dipilih oleh pasien atau peserta asuransi sebelumnya berdasarkan daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.


TUJUAN TRAINING MANAJEMEN KLAIM ASURANSI RUMAH SAKIT

  • Mengetahui jenis2 asuransi yang wajib dilayani di rumah sakit.
  • Memahami konsep administrasi klaim
  • Mampu melakukan proses administrasi klaim (Registrasi klaim, verifikasi klaim, dan laporan hasil verifikasi)
  • Memahami langkah-langkah verifikasi klaim (Verifikasi administrasi, verifikasi klaim rawat jalan, dan verifikasi klaim rawat inap)
  • Memahami Fraud dan moral hazard (Jenis-jenis moral hazard, antisipasi moral hazard, teknik identifikasi moral hazarddan fraud
  • Mampu melakukan analisis dan umpan balikdata klaim (Retrospective review)


MATERI TRAINING MANAJEMEN KLAIM ASURANSI RUMAH SAKIT

  • Konsep Kerjasama Asuransi – PPK (RS/ Klinik)
  • Proses seleksi (faktor apa saja yang menjadi pertimbangan asuransi untuk kerjasama/ tidak dengan PPK
  • Aneka sistem pembayaran yang bisa disepakati, serta plus-minusnya bagi provider
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berkontrak dengan penyelenggara jaminan kesehatan (Asuransi, Bapel, Self Insured Company)
  • Faktor-faktor penyebab yang sering mengakibatkan penundaan pembayaran klaim oleh pihak penanggung biaya pelayanan kesehatan (Asuransi/ Bapel atau Perusahaan)
  • Tips yang dapat diusahakan rumah sakit untuk menghindari penundaan/ penolakan pembayaran oleh pihak penanggung.
  • Definisi moral hazard dan fraud serta dampak terhadap biaya kesehatan dan antisipasi terhadap moral hazard
  • Jenis-jenis kecurangan klaim dan modus operandi yang banyak ditemukan dari hasil verifikasi oleh claim analisis perusahaan asuransi (lebih difokuskan pada kecurangan oleh peserta/ perusahaan asuransi.
  • Manfaat melakukan verifikasi tagihan klaim oleh rumah sakit sebelum tagihan dikirim.
  • Teknik verifikasi tagihan klaim
  • Tips verifikasi klaim rawat jalan
  • Tips verifikasi klaim rawat inap

PESERTA

Direktur/manajer keuangan rumah sakit, bendahara yayasan/rumah sakit, staf ahli pajak rumah sakit/yayasan dan semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak terhadap proses kerjasama dengan pihak Asuransi


TRAINER

Tim Konsultan PT. GANESHA INTI PERSADA


DURASI TRAINING

2 hari (efektif 14 jam)


INVESTASI

Rp. 4.250.000,00/peserta


FASILITAS

Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang


INFORMASI DAN PROMO

021-22830080

0811-996-1224(WA)


METODE TRAINING

Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus



CONTACT PERSON

0811-996-1224(WA)

0812-9679-1324 (WA)


JADWAL TRAINING TSHUN 2025 :


Juni


17-18 Juni 2025, Bandung

23-24 Juni 2025, Yogyakarta


Juli


1-2 Juli 2025, Yogyakarta

7-8 Juli 2025, Lombok

14-15 Juli 2025, Jakarta

21-22 Juli 2025, Semarang

29-30 Juli 2025, Bandung


Agustus


4-5 Agustus 2025, Bandung

12-13 Agustus 2025, Semarang

18-19 Agustus 2025, Yogyakarta

25-26 Agustus 2025, Jakarta


September


2-3 September 2025, Jakarta

8-9 September 2025, Bandung

15-16 September 2025, Yogyakarta

23-24 September 2025, Surabaya

29-30 September 2025, Lombok


Oktober


1-2 Oktober 2025,

6-7 Oktober 2025, Jakarta

14-15 Oktober 2025, Bandung

21-22 Oktober 2025, Yogyakarta

28-29 Oktober 2025, Surabaya


November


3-4 November 2025, Lombok

10-11 November 2025, Yogyakarta

18-19 November 2025, Jakarta

24-25 November 2025, Bandung


Desember


1-2 Desember 2025, Bandung

9-10 Desember 2025, Yogyakarta

15-16 Desember 2025, Jakarta

23-24 Desember 2025, Surabaya


Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP