Pengantar Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Sertifikasi BNSP
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari hasil kegiatan Industri /usaha dan/atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran air serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran air, operasional pemeliharaan alat serta pengendali pencemaran air.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan & Kehutanan RI No.P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 yang dimaksud dengan Sertifikat Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran air (PPPA) adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) lisnsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Sekarang sudah sangat jelas bahwa hanya Sertifikat Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang diterbitkan oleh LSP lisensi BNSP saja yang diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai satu-satunya sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang sah serta memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas karena sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI.
TUJUAN TRAINING
Tujuan secara umum dari pelatihan ini untuk membantu peserta dalam persiapan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlicensi BNSP
I. Skema Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4 | E.370000.006.01 | Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
6 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7 | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8 | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
10 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
Persyaratan Peserta yang harus dibawa/dikirimkan (via email):
- Pas Photo 3 x 4 sebanyak 4 Lembar
- Fotocopy KTP dan NPWP
- Ijazah Terakhir
- Sertifikat Pelatihan Terkait
- CV
- Jobdesk
- Surat Keterangan Kerja
- Laporan Kerja bidang terkait
- Minimum S-2 (Strata-Dua) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
- Minimum S-2 (Strata-Dua) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
- Minimum S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
- Minimum S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
- D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran Air, atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air
Durasi Training:
3 hari
Investasi:
Offline:
- Rp. 8.600.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di PT Ganesha Inti Persada)
- Rp. 10.000.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)
Online: Rp. 7.000.000/peserta
Lokasi:
Jakarta (Offline)
Fasilitas:
Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break , Modul(Offline training)
Sertifikat BNSP, Modul (online training)
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Desember
1-3 Desember 2025, Bandung/ Cepu
9-11 Desember 2025, Yogyakarta/ Cepu
15-17 Desember 2025, Jakarta
22-25 Desember 2025, Surabaya
JADWAL TRAINING TAHUN 2026 :
5-7 Januari 2026, Jakarta
13-15 Januari 2026, Yogyakarta
19-21 Januari 2026, Bandung
27-29 Januari 2026, Semarang
Februari
2-4 Februari 2026, Yogyakarta
10-12 Februari 2026, Semarang
18-20 Februari 2026, Jakarta
23-25 Februari 2026, Lombok
Maret
4-6 Maret 2026, Semarang
10-12 Maret 2026, Yogyakarta
April
6-8 April 2026, Surabaya
14-16 April 2026, Semarang
21-23 April 2026, Jakarta
28-30 April 2026, Yogyakarta
Mei
5-7 Mei 2026, Jakarta
11-13 Mei 2026, Semarang
19-21 Mei 2026, Bandung
28-30 Mei 2026, Bali
Juni
3-5 Juni 2026, Bandung
9-11 Juni 2026, Batam
23-25 Juni 2026, Jakarta
Juli
1-3 Juli 2026, Lombok
7-9 Juli 2026, Jakarta
13-15 Juli 2026, Semarang
22-24 Juli 2026, Bandung
28-30 Juli 2026, Yogyakarta
Agustus
3-5 Agustus 2026, Bandung
11-13 Agustus 2026, Bali
19-21 Agustus 2026, Jakarta
26-28 Agustus 2026, Batam
September
2-4 September 2026, Surabaya
7-9 September 2026, Yogyakarta
17-19 September 2026, Bandung
21-23 September 2026, Semarang
28-30 September 2026, Jakarta
Oktober
2-7 Oktober 2026, Semarang
14-16 Oktober 2026, Jakarta
19-21 Oktober 2026, Lombok
26-28 Oktober 2026, Yogyakarta
November
2-4 November 2026, Jakarta
10-12 November 2026, Bali
18-20 November 2026, Surabaya
23-25 November 2026, Bandung
Desember
1-3 Desember 2026, Bali
8-10 Desember 2026, Lombok
14-16 Desember 2026, Jakarta
21-23 Desember 2026, Yogyakarta
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Sertifikasi BNSP : (9-11 Desember 2025, Yogyakarta/Cepu)(15-17 Desember 2025, Jakarta)