Pengantar Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Sertifikasi BNSP
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari hasil kegiatan Industri /usaha dan/atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran air serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran air, operasional pemeliharaan alat serta pengendali pencemaran air.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan & Kehutanan RI No.P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 yang dimaksud dengan Sertifikat Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran air (PPPA) adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) lisnsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Sekarang sudah sangat jelas bahwa hanya Sertifikat Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang diterbitkan oleh LSP lisensi BNSP saja yang diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai satu-satunya sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang sah serta memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas karena sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI.
TUJUAN TRAINING
Tujuan secara umum dari pelatihan ini untuk membantu peserta dalam persiapan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlicensi BNSP
I. Skema Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4 | E.370000.006.01 | Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
6 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7 | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8 | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
10 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
Persyaratan Peserta yang harus dibawa/dikirimkan (via email):
- Pas Photo 3 x 4 sebanyak 4 Lembar
- Fotocopy KTP dan NPWP
- Ijazah Terakhir
- Sertifikat Pelatihan Terkait
- CV
- Jobdesk
- Surat Keterangan Kerja
- Laporan Kerja bidang terkait
- Minimum S-2 (Strata-Dua) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
- Minimum S-2 (Strata-Dua) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
- Minimum S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
- Minimum S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
- D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran Air, atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air
Durasi Training:
3 hari
Investasi:
Offline:
- Rp. 8.600.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di PT Ganesha Inti Persada)
- Rp. 10.000.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)
Online: Rp. 7.000.000/peserta
Email : gip.training.system@gmail.com
Lokasi:
Jakarta (Offline)
Fasilitas:
Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break , Modul(Offline training)
Sertifikat BNSP, Modul (online training)
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Juni
3-5 Juni 2025, Lombok
9-11 Juni 2025, Jakarta
17-19 Juni 2025,Bandung/ Cepu
23-25 Juni 2025, Yogyakarta
Juli
1-3 Juli 2025, Yogyakarta/ Cepu
7-9 Juli 2025, Surabaya
14-16 Juli 2025, Jakarta
21-23 Juli 2025, Semarang
29-31 Juli 2025,Bandung/ Cepu
Agustus
4-6 Agustus 2025,Bandung/ Cepu
12-14 Agustus 2025, Bali
18-20 Agustus 2025, Yogyakarta/ Cepu
25-27 Agustus 2025, Jakarta
September
2-4 September 2025, Jakarta
8-10 September 2025,Bandung/ Cepu
15-17 September 2025, Yogyakarta/ Cepu
23-25 September 2025, Surabaya
29-31 September 2025, Bali
Oktober
1-3 Oktober 2025, Malang
6-8 Oktober 2025, Jakarta
14-16 Oktober 2025, Bandung/ Cepu
21-23 Oktober 2025, Yogyakarta/ Cepu
28-30 Oktober 2025, Surabaya
November
3-5 November 2025, Bali
10-12 November 2025, Yogyakarta/ Cepu
18-20 November 2025, Jakarta
24-26 November 2025, Bandung/ Cepu
Desember
1-3 Desember 2025, Bandung/ Cepu
9-11 Desember 2025, Yogyakarta/ Cepu
15-17 Desember 2025, Jakarta
22-25 Desember 2025, Surabaya
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Sertifikasi BNSP : (3-5 Juni 2025, Lombok)(9-11 Juni 2025, Jakarta)(17-19 Juni 2025, Bandung/ Cepu)(23-25 Juni 2025, Yogyakarta)