Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Sertifikasi BNSP : (3-5 Juni 2025, Lombok)(9-11 Juni 2025, Jakarta)(17-19 Juni 2025, Bandung/ Cepu)(23-25 Juni 2025, Yogyakarta)

Pengantar Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Sertifikasi BNSP


Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari hasil kegiatan Industri /usaha dan/atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran air serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran air, operasional pemeliharaan alat serta pengendali pencemaran air.


Dalam Peraturan Menteri Lingkungan & Kehutanan RI No.P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 yang dimaksud dengan Sertifikat Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran air (PPPA) adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) lisnsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).


Sekarang sudah sangat jelas bahwa hanya Sertifikat Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang diterbitkan oleh LSP lisensi BNSP saja yang diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai satu-satunya sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang sah serta memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas karena sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI.


TUJUAN TRAINING

Tujuan secara umum dari pelatihan ini untuk membantu peserta dalam persiapan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlicensi BNSP


  I.  Skema Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air


NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

E.370000.001.01

Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah

2

E.370000.002.01

Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah

3

E.370000.003.01

Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah

4

E.370000.006.01

Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)

5

E.370000.007.01

Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah

6

E.370000.008.01

Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah

7

E.370000.010.01

Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah

8

E.370000.011.01

Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah

9

E.370000.012.01

Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

10

E.370000.013.01

Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah


Persyaratan Peserta yang harus dibawa/dikirimkan (via email):


  1. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 4 Lembar
  2. Fotocopy KTP dan NPWP
  3. Ijazah Terakhir
  4. Sertifikat Pelatihan Terkait
  5. CV
  6. Jobdesk
  7. Surat Keterangan Kerja
  8. Laporan Kerja bidang terkait
  9. Minimum S-2 (Strata-Dua) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
  10. Minimum S-2 (Strata-Dua) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
  11. Minimum S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
  12. Minimum S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
  13. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air, atau
  14. D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran Air, atau
  15. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran Air


Durasi Training:

3 hari


Investasi:

Offline:

  • Rp. 8.600.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di PT Ganesha Inti Persada)
  • Rp. 10.000.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)


Online: Rp. 7.000.000/peserta


Email : gip.training.system@gmail.com


Lokasi:

Jakarta (Offline)


Fasilitas:

Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break , Modul(Offline training)

Sertifikat BNSP, Modul (online training)


JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :


Juni

3-5 Juni 2025, Lombok

9-11 Juni 2025, Jakarta

17-19 Juni 2025,Bandung/ Cepu

23-25 Juni 2025, Yogyakarta


Juli

1-3 Juli 2025, Yogyakarta/ Cepu

7-9 Juli 2025, Surabaya

14-16 Juli 2025, Jakarta

21-23 Juli 2025, Semarang

29-31 Juli 2025,Bandung/ Cepu


Agustus

4-6 Agustus 2025,Bandung/ Cepu

12-14 Agustus 2025, Bali

18-20 Agustus 2025, Yogyakarta/ Cepu

25-27 Agustus 2025, Jakarta


September

2-4 September 2025, Jakarta

8-10 September 2025,Bandung/ Cepu

15-17 September 2025, Yogyakarta/ Cepu

23-25 September 2025, Surabaya

29-31 September 2025, Bali


Oktober

1-3 Oktober 2025, Malang

6-8 Oktober 2025, Jakarta

14-16 Oktober 2025, Bandung/ Cepu

21-23 Oktober 2025, Yogyakarta/ Cepu

28-30 Oktober 2025, Surabaya


November

3-5 November 2025, Bali

10-12 November 2025, Yogyakarta/ Cepu

18-20 November 2025, Jakarta

24-26 November 2025, Bandung/ Cepu


Desember

1-3 Desember 2025, Bandung/ Cepu

9-11 Desember 2025, Yogyakarta/ Cepu

15-17 Desember 2025, Jakarta

22-25 Desember 2025, Surabaya


Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

di dalam Lingkungan
Training Penanggung Jawab, Pengendali Pencemaran Udara (PPPU) Sertifikasi BNSP : (3-6 Juni 2025, Lombok)(9-12 Juni 2025, Jakarta)(17- 20Juni 2025, Bandung)(23-26 Juni 2025, Yogyakarta)