Training Hygiene dan Sanitasi Rumah Sakit : (25-26 Maret 2025, Malang)(7-8 April 2025, Semarang)(15-16 April 2025, Surabaya)(21-22April 2025, Bandung)

PENGANTAR TRAINING


Berbeda dengan tenaga kerja di perusahaan - perusahaan/Industri, Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat - alat pengaman walaupun sudah tersedia.


Dalam penjelasan undang - undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Tenaga kesehatan yang perlu kita perhatikan yaitu semua tenaga kesehatan yang merupakan suatu institusi dengan jumlah petugas kesehatan dan non kesehatan yang cukup besar. Kegiatan tenaga atau petugas kesehatan mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomi dan psikososial. Variasi, ukuran, tipe dan kelengkapan sarana dan prasarana menentukan kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi sarana dan prasarana, maka risiko yang dihadapi petugas tenaga kesehatan semakin meningkat.


Petugas atau tenaga kesehatan merupakan orang pertama yang rentan terhadap masalah kesehatan yang merupakan kendala yang dihadapi setiap tahunnya. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat – alat kesehatan, berionisasi dan radiasi serta alat - alat elektronik dengan voltase yang mematikan, dan melakukan percobaan dengan penyakit yang dimasukan ke jaringan hewan percobaan. Oleh karena itu penerapan budaya “aman dan sehat dalam bekerja” hendaknya dilaksanakan pada semua Institusi di Sektor / Aspek Kesehatan.


Perlu diketahui bahwa bagi petugas kesehatan harus tersedia fasilitas atau sarana dan prasarana sebagai berikut

  • Sarana/Prasana Kesehatan adalah sarana kesehatan yang meliputi berbagai alat / media elektronik yang harus ada di  Tempat Kerja Kesehatan untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan perorangan dan masyarakat.
  • Disain Sarana / Prasarana Kesehatan harus mempunyai sistem yang memadai dengan sirkulasi udara yang kuat agar suasana di dalam ruangan tersebut menjadi nyaman.
  • Disain Sarana / Prasarana Kesehatan harus mempunyai pemadam api yang tepat terhadap segala sesuatu yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.
  • Harus tersedia alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaam (P3K)


TUJUAN TRAINING


Tujuan umum dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pembekalan dan pemahaman kepada perawat / paramedis perusahaan dan RS agar dapat mengimplementasikan aspek kesehatan kerja sesuai standar.


Secara khusus tujuan yang ingin dicapai dari pelatihan ini adalah agar para tenaga kesehatan :

  • Mampu melakukan identifikasi risiko seperti faktor fisik, kimiawi serta biologis, bekerja di rumah sakit serta fasilitas medis lainnya.
  • Mampu mengembangkan upaya kontrol terhadap faktor risiko tersebut.
  • Mampu mengembangkan program pencegahan seperti menetapkan alat pelindung diri yang diperlukan.
  • Mampu mengembangkan program pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan (“job - related”)
  • Memahami program patient safety.


MATERI TRAINING

  • Perundang - undangan yg berkaitan dengan Hiperkes
  • Kebijakan Ketenagakerjaan di bidang Hiperkes
  • Profesi Perawat Hiperkes
  • Kesehatan Kerja
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Higene Faktor Fisika
  • Higene Faktor Kimia
  • Dasar - dasar K3
  • P3K dan resusitasi
  • Alat Pelindung Diri (APD)
  • Post Test
  • Diskusi


TRAINER

Tim Konsultan PT. GANESHA INTI PERSADA


DURASI TRAINING

2 hari (efektif 14 jam)


INVESTASI

  • Rp. 4.000.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan training)
  • Rp. 4.250.000,00/peserta (Untuk pembayaran  dibayarkan pada saat pelatihan/onsite)
  • Rp. 4.500.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu setelah tanggal pelaksanaan training)


FASILITAS

Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang


INFORMASI DAN PROMO

0811-996-1224 (WA)

021-22830080


EMAIL : gip.training.system@gmail.com


METODE TRAINING

Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus


CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)


JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :


Maret

18-19 Maret 2025, Jakarta

25-26 Maret 2025, Malang


April

7-8 April 2025, Semarang

15-16 April 2025, Surabaya

21-22April 2025, Bandung

29-30 April 2025, Jakarta


Mei

5-6 Mei 2025, Jakarta

13-14 Mei 2025, Bandung

19-20 Mei 2025, Yogyakarta

26-27 Mei 2025, Bali


Juni

3- 4Juni 2025, Semarang

9-10 Juni 2025, Jakarta

17-18 Juni 2025, Bandung

23-24 Juni 2025, Yogyakarta


Juli

1-2 Juli 2025, Yogyakarta

7-8 Juli 2025, Lombok

14-15 Juli 2025, Jakarta

21-22 Juli 2025, Semarang

29-30 Juli 2025, Bandung


Agustus

4-5 Agustus 2025, Bandung

12-13 Agustus 2025, Semarang

18-19 Agustus 2025, Yogyakarta

25-26 Agustus 2025, Jakarta


September

2-3 September 2025, Jakarta

8-9 September 2025, Bandung

15-16 September 2025, Yogyakarta

23-24 September 2025, Surabaya

29-30 September 2025, Lombok


Oktober

1-2 Oktober 2025,

6-7 Oktober 2025, Jakarta

14-15 Oktober 2025, Bandung

21-22 Oktober 2025, Yogyakarta

28-29 Oktober 2025, Surabaya


November

3-4 November 2025, Lombok

10-11 November 2025, Yogyakarta

18-19 November 2025, Jakarta

24-25 November 2025, Bandung


Desember

1-2 Desember 2025, Bandung

9-10 Desember 2025, Yogyakarta

15-16 Desember 2025, Jakarta

23-24 Desember 2025, Surabaya


Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP