Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
a). Definisi HPS :
- Seni memperkirakan kemungkinan besarnya biaya atas pengadaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam kerangka acuan kerja atau dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan berfungsi sebagai acuan dalam melakukan evaluasi penawaran.
- HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
b). Ketentuan Umum HPS :
- HPS disusun dan ditetapkan oleh PPK, kecuali untuk kontes atau sayembara.
- Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia, sedangkan rinciannya bersifat rahasia.
- HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
- HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian Negara.
- Riwayat HPS harus didokumentasikan.
- Acuan untuk menghitung nilai KD minimal pada Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya.
HPS adalah Harga Perkiraan Sendiri yang merupakan alat untuk melihat kewajaran harga, membandingkan dengan penawaran-penawaran harga dari pihak penyedia barang dan jasa. penyusunan Harga Perkiraan Sendiri merupakan salah satu kunci keberhasilan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai teknis dan metoda penyusunan HPS/OE atas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maka
kami akan menyelenggarakan “PENINGKATAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH” yang akan dilaksanakan pada tanggal :
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Juni
3- 4Juni 2025, Semarang
9-10 Juni 2025, Jakarta
17-18 Juni 2025, Bandung
23-24 Juni 2025, Yogyakarta
Juli
1-2 Juli 2025, Yogyakarta
7-8 Juli 2025, Lombok
14-15 Juli 2025, Jakarta
21-22 Juli 2025, Semarang
29-30 Juli 2025, Bandung
Agustus
4-5 Agustus 2025, Bandung
12-13 Agustus 2025, Semarang
18-19 Agustus 2025, Yogyakarta
25-26 Agustus 2025, Jakarta
September
2-3 September 2025, Jakarta
8-9 September 2025, Bandung
15-16 September 2025, Yogyakarta
23-24 September 2025, Surabaya
29-30 September 2025, Lombok
Oktober
1-2 Oktober 2025, Bali
6-7 Oktober 2025, Jakarta
14-15 Oktober 2025, Bandung
21-22 Oktober 2025, Yogyakarta
28-29 Oktober 2025, Surabaya
November
3-4 November 2025, Lombok
10-11 November 2025, Yogyakarta
18-19 November 2025, Jakarta
24-25 November 2025, Bandung
Desember
1-2 Desember 2025, Bandung
9-10 Desember 2025, Yogyakarta
15-16 Desember 2025, Jakarta
23-24 Desember 2025, Surabaya
INFORMASI DAN PROMO
CONTACT PERSON
021-22830080
0811-996-1224 (WA)
0812-9679-1324 (WA)
Email : gip.training.system@gmail.com
Biaya Kontribusi Bimtek Reguler Jakarta & Bandung :
- Rp. 4.500.000,- / Peserta ( Paket Menginap 3 Malam )
- Rp. 3.500.000,- / Peserta ( Paket Tidak Menginap )
Biaya Kontribusi Bimtek Di Kota-Kota Lain Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, Batam, Yogyakarta dll:
- Rp. 5.000.000,- / Peserta ( Paket Menginap 3 Malam )
- Rp. 4.500.000,- / Peserta ( Paket Tidak Menginap )
Catatan Untuk Fasilitas Peserta Bimtek :
- Cascback 10% / Peserta Untuk 10 Pendaftaran Pertama ( untuk pendaftaran group min. 5 peserta)
- Pelatihan Selama 2 Hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Komsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x (Bagi Peserta Yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book, Name Tage dan Makalah Serta SERTIFIKAT BIMTEK
- Sofcopy Materi Up To date Berupa Flasdisk/CD
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 orang)
- Konfirmasi Selambat – Lambatanya H-2 Sebelum kegiatan
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP
Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah : (3- 4Juni 2025, Semarang)(9-10 Juni 2025, Jakarta)(17-18 Juni 2025, Bandung)(23-24 Juni 2025, Yogyakarta)