Training Asisten Apoteker : (6-7 Mei 2024, Yogyakarta )(13-14 Mei 2024, Bandung )(20-21 Mei 2024, Jakarta )(27-28 Mei 2024, Surabaya)

PENGANTAR TRAINING ASISTEN APOTEKER
Training Asisten Apoteker bermanfaat untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan asisten apoteker di Rumah Sakit. Asisten Apoteker merupakan salah satu profesi yang sudah cukup lama dikenal dalam pelayanan di lingkungan  masyarakat luas dan hingga kini profesi tersebut masih sangat banyak dibutuhkan, mengingat jumlah sarana – sarana pelayanan kesehatan khususnya sarana–sarana kefarmasian bertumbuh terus seiring bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia.
Kemajuan ilmu kesehatan dan pergeseran paradigma profesi farmasi di bidang pelayanan kesehatan dari drug oriented ke patient oriented, menuntut peningkatan peran tenaga farmasi (Asisten Apoteker dan farmasis) yang bekerja di rumah sakit, agar kualitas hidup pasien meningkat. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan peran Asisten Apoteker dalam pelayanan kefarmasian, serta peran farmasis dalam patient safety dan manajemen obat yang baik.
Untuk mendukung pharmaceutical care, peran asisten apoteker dan farmasis di rumah sakit dalam pengelolaan obat harus efisien dan efektif, baik dari seleksi, pengadaan, pendistribusian sampai ke penggunaan yang didukung oleh manajemen keuangan, system informasi manajemen, sumber daya manusia dan manajemen pemasaran. Siklus pengelolaan obat dan pelayanan tersebut harus dipahami dan dikuasai oleh asisten apoteker dan farmasis sebagai tenaga professional.

TUJUAN TRAINING ASISTEN APOTEKER
Tujuan dari Training Asisten Apoteker adalah untuk meningkatkan pengetahuan asisten apoteker tentang Sistem Pelayanan Farmasi di rumah sakit.
MATERI TRAINING ASISTEN APOTEKER
• Pengenalan tentang manajemen obat di rumah sakit
• Pengadaan obat di rumah sakit (pemilihan supplier, buffer stock, praktek pengadaan obat yang baik)
• Merancang laporan keuangan di Farmasi rumah sakit
• Indikator efisiensi dan efektifitas pengelolaan obat di rumah sakit
• Distribusi obat
• Inventory control
• Penggunaan obat di rumah sakit (rasionalitas dan investigasi penggunaan obat, informasi obat dan promosi peresepan yang rasional)

PESERTA TRAINING
• Customer service, bagian medis, dan semua karyawan lainnya di rumah sakit yang berinteraksi langsung dengan pasien

TRAINER
Tim Konsultan PT. GANESHA INTI PERSADA

DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI

Rp. 4.000.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan training)

Rp. 4.250.000,00/peserta (Untuk pembayaran  dibayarkan pada saat pelatihan/onsite)

Rp. 4.500.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu setelah tanggal pelaksanaan training)

FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO
021-22830080

0811-996-1224 (WA)

METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024

April

  • 22-23 April 2024, Jakarta

Mei

  • 6-7 Mei 2024, Yogyakarta
  • 13-14 Mei 2024, Bandung
  • 20-21 Mei 2024, Jakarta
  • 27-28 Mei 2024, Surabaya

Juni

  • 3-4 Juni 2024, Jakarta
  • 10-11 Juni 2024, Yogyakarta
  • 18-19 Juni 2024, Bandung
  • 24-25 Juni 2024, Surabaya

Juli

  • 1-2 Juli 2024, Surabaya
  • 8-9 Juli 2024, Jakarta
  • 15-16 Juli 2024, Yogyakarta
  • 22-23 Juli 2024, Bandung

Agustus

  • 5-6 Agustus 2024,Jakarta
  • 12-13 Agustus 2024, Bandung
  • 19-20 Agustus 2024, Surabaya
  • 26-27 Agustus 2024, Yogyakarta

September

  • 2-3 September 2024, Surabaya
  • 9-10 September 2024, Yogyakarta
  • 17-18 September 2024,Jakarta
  • 23-24 September 2024, Bandung

Oktober

  • 1-2 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 7-8 Oktober 2024,Jakarta
  • 14-15 Oktober 2024, Bandung
  • 21-22 Oktober 2024, Surabaya

November

  • 4-5 November 2024, Bandung
  • 11-12 November 2024, Yogyakarta
  • 18-19 November 2024, Surabaya
  • 25-26 November 2024, Jakarta

Desember

  • 2-3 Desember 2024, Bandung
  • 9-10 Desember 2024,Jakarta
  • 16-17 Desember 2024, Yogyakarta
  • 23-24 Desember 2024, Surabaya

 

 

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Training Sertifikasi Kompetensi Penentuan Potensi Pencemaran dan Karakteristik Limbah B3 (Sertifikasi BNSP) : (6-8 Mei 2024, Bandung)(13-15 Mei 2024, Yogyakarta)( 20-22 Mei 2024, Malang )(27-29 Mei 2024, Batam)

PENGANTAR TRAINING

Skema ini disusun sebagai langkah implementasi dari SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri dan telah ditandatanganinya Kementerian ketenagakerjaan pada tahun2 016 yang didalamnya mencakup penetapan standar kompetensi bidang Lingkungan Hidup, Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3.

Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi profesi Lingkungan Hidup khususnya bidang Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3 bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi Lingkungan Hidup hasil MRA diantara Negara Negara ASEAN yang mengacu kepada SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi rekognisi ASEAN khususnya dan internasional pada umumnya.

Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.

TUJUAN TRAINING

Bagi Industri

  • Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
  • Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
  • Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.

Bagi Tenaga Kerja

  • Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
  • Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  • Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
  • Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

Bagi Lembaga Lingkungan hidup dan juga Pelatihan.

  • Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
  • Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
  • Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
  • Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  • Ruang Lingkup : Pengelolaan Limbah Industri
  • Lingkup Penggunaan Sertifikat : Instansi Pemerintah / Swasta, dan industry

TUJUAN SERTIFIKASI

  • Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pekerja pada jabatan Penentuan Potensi Pencemaran dan Karakteristik Limbah B3
  • Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh LSP Lingkungan Hidup dan Asesor kompetensi

ACUAN NORMATIF

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Bersih
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang tata cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 187 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi

MATERI TRAINING

  1. The Nature of Hazardous Chemicals in Industries ( hazardous Properties dari bahan kimia berbahaya)
  2. Identifikasi bahan kimia berbahaya
  3. Efek – efek bahaya dari Zat – zat kimia yang terkandung dalam limbah
  4. Hazard system bahan kimia berbahaya
  5. Management Bahaya Zat – zat kimia
  6. Sistem dokumentasi Limbah B3
  7. Sistem Pengemasan dan penyimpanan limbah B3
  8. Pelabelan dan simbolisasi Limbah B3
  9. Proses pengangkutan limbah B3 dan Teknologi yang digunakan
  10. Risk assessment due to Hazardous Chemicals Released
  11. Strategies (Management for Risk Prevention)
  12. Persyaratan Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun berdasarkan peraturan yang berlaku
  13. Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
  14. 14Strategi tanggap darurat limbah B3

Rincian Unit Kompetensi

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.381200.001.01Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan

Beracun (B3)

2.E.381200.002.01Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan

Limbah B3

3.E.381200.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak

Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3

4.E.381200.004.01Menganalisis Limbah B3
5.E.381200.005.01Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
6.E.381200.006.01Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3
7.E.382200.009.01Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan limbah B3
8.E.382200.010.01Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan

  • Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau Sertifikat Pelatihan Bidang Pengendalian Pencemara
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (Tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Minimum D-3 (Diploma- Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengelaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Sekolah Menengah Umum (SMU)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara

DURASI

3 HARI

INVESTASI

  • Rp. 8.600.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di PT Ganesha Inti Persada)
  • Rp. 10.000.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)

LOKASI

Jakarta (Offline)

FASILITAS

Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break

INFORMASI DAN PROMO

0811-996-1224 (WA)

021 – 22830080

CONTACT PERSON

081296791324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

April 

  • 22-24 April 2024,Yogyakarta

Mei 

  • 6-8 Mei 2024,Bandung
  • 13-15 Mei 2024,Jakarta
  • 20-22 Mei 2024,Yogyakarta
  • 27-29 Mei 2024,Bogor

Juni 

  • 3-5 Juni 2024,Bogor
  • 10-12 Juni 2024,Bandung
  • 18-20 Juni 2024,Jakarta
  • 22-26 Juni 2024,Yogyakarta

Juli

  • 1-3 Juli 2024,Yogyakarta
  • 8-10 Juli 2024,Bandung
  • 15-17 Juli 2024,Bogor
  • 22-24 Juli 2024,Jakarta

Agustus 

  • 5-7 Agustus 2024,Jakarta
  • 12-14 Agustus 2024,Bogor
  • 19-21 Agustus 2024,Yogyakarta
  • 26-28 Agustus 2024,Bandung

September 

  • 2-4 September 2024,Yogyakarta
  • 9-11 September 2024,Jakarta
  • 17-19 September 2024,Bandung
  • 23-25 September 2024,Bogor

Oktober

  • 7-9 Oktober 2024,Bogor
  • 14-16 Oktober 2024,Bandung
  • 21-23 Oktober 2024,Jakarta
  • 28-30 Oktober 2024,Yogyakarta

November 

  • 4-6 November 2024,Yogyakarta
  • 11-13 November 2024,Bogor
  • 18-20 November 2024,Bandung
  • 25-27 November 2024,Jakarta

Desember 

  • 2-4 Desember 2024,Jakarta
  • 9-11 Desember 2024,Bogor
  • 16-18 Desember 2024,Yogyakarta
  • 26-29 Desember 2024,Bandung

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Training Perawat Pencegah Pengendali Infeksi (IPCN) : (6-7 Mei 2024, Yogyakarta )(13-14 Mei 2024, Bandung )(20-21 Mei 2024, Jakarta )(27-28 Mei 2024, Surabaya)

PENGANTAR TRAINING

Rumah Sakit sebagai fasilitas Pelayanan Kesehatan dituntut memberikan pelayanan yang aman dan bermutu sesuai  UU No. 36 tahun 2009 dan UU No. 44.  Upaya yang dilakukan antara lain dengan Penerapan Patient safety atau Keselamatan Pasien yaitu menurunkan resiko HAIs.

Resiko Infeksi yang terjadi di fasilitas kesehatan¸ saat ini dikenal sebagai Health Care Associated Infections (HAIs) merupakan masalah penting di seluruh dunia. Masyarakat/pasien/pengunjung di RS sebagai penerima pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan dihadapkan pada resiko terjadinya infeksi nosokomial atau infeksi yang didapat di RS.  Pencegahan dan Pengendalian Infeksi bertujuan untuk mengidentifikasi dan meminimalkan resiko penularan/transmisi infeksi diantara pasien, tenaga professional kesehatan, baik dari luar maupun yang didapat di RS. Hal ini berkaitan erat dengan mutu pelayanan di RS yang akan mempengaruhi citra RS.

IPCN merupakan tenaga professional dan praktisi dalam pelaksanaan PPI di RS dan fasilitas kesehatan lainnya. Berdasarkan SK Menkes tahun 2007 bahwa setiap RS harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan memiliki IPCN dengan perbandingan 1 IPCN terhadap 100-150 tempat.

Pemahaman peran dan fungsi IPCN /perawatdalam pengendalian dan pencegahan infeksi sangat diperlukan agar dapat melaksanakan program pencegahan dan pengendalian infeksi di RS yang berkaitan erat dengan mutu pelayanan di RS dan mempengaruhi citra RS.

TUJUAN PELATIHAN

  1. Mengetahui konsep dasar Pencegahan Infeksi
  2. Mengetahui Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  3. Memahami Peran dan Fungsi “IPCN”
  4. Melaksanakan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  5. Melaksanakan Evaluasi Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

MATERI PELATIHAN

  • Pedoman manajerial PPI
  • Prinsip dasar pencegahan infeksi
  • Surveilan
  • Pemrosesan alat-alat/perlengkapan
  • Kewaspadaan baku
  • Pengolahan limbah rumah sakit
  • Peran dan fungsi IPCN
  • Sterilisasi dan desinfeksi
  • Tatalaksana isolasi ketat
  • Evaluasi penatalaksanaan PPI

METODE TRAINING

Methode pelatihan menggunakan metode interaktif, yaitu pemahaman dari sisi konsep, contoh aplikasi, berlatih menuangkan konsep, diskusi interaktif dan studi kasus sehingga peserta dapat lebih mudah memahami dan menguasai materi yang diajarkan.

PESERTA TRAINING

Kordinator PPI / Ketua /Tim pengendali infeksi di rumah sakit, Infection Prevention Control Nurse (IPCN), Kepala ruangan / Infection Prevention Link Nurse (IPLN), Pelaksana keperawatan

TRAINER
Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA

DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING

Rp. 4.000.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan training)

Rp. 4.250.000,00/peserta (Untuk pembayaran  dibayarkan pada saat pelatihan/onsite)

Rp. 4.500.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu setelah tanggal pelaksanaan training)

FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO

021-22830080

081296791324 (WA)

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

0811-9-96-1224 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 : 

APRIL

  • 23-24 April 2024, Jakarta

Mei

  • 6-7 Mei 2024, Yogyakarta
  • 14-15 Mei 2024, Bandung
  • 21-22 Mei 2024, Jakarta
  • 27-28 Mei 2024, Surabaya

JUNI

  • 4-5 Juni 2024, Jakarta
  • 12-13 Juni 2024, Yogyakarta
  • 18-19 Juni 2024, Bandung
  • 24-25 Juni 2024, Surabaya

JULI

  • 1-2 Juli 2024, Surabaya
  • 8-9 Juli 2024, Jakarta
  • 15-16 Juli 2024, Yogyakarta
  • 22-23 Juli 2024, Bandung

AGUSTUS

  • 5-6 Agustus 2024,Jakarta
  • 12-13 Agustus 2024, Bandung
  • 19-20 Agustus 2024, Surabaya
  • 26-27 Agustus 2024, Yogyakarta

SEPTEMBER

  • 2-3 September 2024, Surabaya
  • 9-10 September 2024, Yogyakarta
  • 17-18 September 2024,Jakarta
  • 23-24 September 2024, Bandung

OKTOBER

  • 1-2 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 7-8 Oktober 2024,Jakarta
  • 14-15 Oktober 2024, Bandung
  • 21-22 Oktober 2024, Surabaya

NOVEMBER

  • 4-5 November 2024, Bandung
  • 11-12 November 2024, Yogyakarta
  • 18-19 November 2024, Surabaya
  • 25-26 November 2024, Jakarta

DESEMBER

  • 2-3 Desember 2024, Bandung
  • 9-10 Desember 2024,Jakarta
  • 16-17 Desember 2024, Yogyakarta
  • 23-24 Desember 2024, Surabaya

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Training for Trainer for Nurse-Program Pelatihan Dasar Sertifikasi BNSP : (6-8 Mei 2024, Bandung)(13-15 Mei 2024, Yogyakarta)( 20-22 Mei 2024, Malang )(27-29 Mei 2024, Batam)

Pengantar Training for Trainer for Nurse-Program Pelatihan Dasar Sertifikasi BNSP

Peningkatan kemampuan perawat dan pengembangan ilmu pengetahuan tentang keperawatan dan kedokteran menjadi perhatian serius pihak manajemen RS, terlebih mendekati MEA. Dalam pelaksanaan kegiatan asuhan keperawatan di RS membutuhkan sumber daya perawat yang terampil yang tersebar di seluruh unit kerja. Salah satu komponen terpenting dalam penerapan asuhan keperawatan di RS adalah adanya instruktur yang berkualitas dan tersebar diseluruh unit kerja.

Kebutuhan terhadap Pelatihan instruktur keperawatan masih belum diimbangi dengan ketersediaan jumlah tenaga pelatih yang mencukupi, mumpuni dan mampu memahami serta menyampaikan atau memfasilitasi materi sesuai kurikulum dan modul pelatihan yang telah ditetapkan. sehingga untuk mengakomodir kebutuhan ini maka perlu dilakukan suatu Pelatihan untuk Pelatih (Traning of Trainer / TOT) untuk perawat sebagai Fasilitator asuhan keperawatan di RS.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami berupaya membantu untuk meningkatkan kompetensi perawat melalui serangkaian program pelatihan khususnya pelatihan untuk instruktur keperawatan.

TUJUAN TRAINING

Setelah mengikuti pelatihan  ini peserta mampu :

  • Memahami kosep TOT for Nurse
  • Menjadi seorang Trainer Internal pada Lingkup pekerjaannya

PESERTA TRAINING

Team perawat rumah sakit, manajer perawat RS, kepala perawat RS, calon pembimbing klinik keperawatan, dan semua pihak yang terkait dalam pengolahan dan pengembangan SDM di Rumah Sakit.

MATERI TRAINING

  • Membantu pemenuhan undang-undang Nurse yang berlaku di Indonesia
  • Membuat dan menyusun bahan pembelajaran
  • Mengelola dan merancang program pelatihan dan peralatan pelatihan
  • Praktek prosentasi yang baik

METODE TRAINING

Pelatihan dikemas dengan baik sehingga diharapkan peserta pelatihan bisa mengikuti pelatihan dengan tetap fokus dan bersemangat, metode yang digunakan antara lain penjelasan ceramah, teori, workshop, pembahasan studi kasus, permainan, video.

DURASI

Pelatihan dilaksanakan selama 21 jam efektif (3 hari kerja) + 2 hari Uji sertifikasi ( Pre assessment dan Asessment)

NARASUMBER

Consultant & Team PT. Ganesha Inti Persada  dan Tim Penguji dari LSP yang mempunyai lisensi BNSP

ADMINISTRASI

Rp. 8.000.000,00/peserta ( pembayaran 1 minggu sebelum pelatihan)

Rp. 8.250.000,00/peserta ( pembayaran On site)

Rp. 8.500.000,00/peserta ( pembayaran 1 minggu setelah pelatihan)

Biaya tersebut diatas tidak termasuk biaya penginapan

Rp. 6.000.000,0/peserta biaya blended  / online  training dan sertifikasi

INFORMASI DAN PROMO

0811-996-1224 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 ( WA).

FASILITAS

Sertifkat BNSP, Sertifikat PT. Ganesha Inti Persada, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

April 

  • 22-24 April 2024,Yogyakarta

Mei 

  • 6-8 Mei 2024,Bandung
  • 13-15 Mei 2024,Jakarta
  • 20-22 Mei 2024,Yogyakarta
  • 27-29 Mei 2024,Bogor

Juni 

  • 3-5 Juni 2024,Bogor
  • 10-12 Juni 2024,Bandung
  • 18-20 Juni 2024,Jakarta
  • 22-26 Juni 2024,Yogyakarta

Juli

  • 1-3 Juli 2024,Yogyakarta
  • 8-10 Juli 2024,Bandung
  • 15-17 Juli 2024,Bogor
  • 22-24 Juli 2024,Jakarta

Agustus 

  • 5-7 Agustus 2024,Jakarta
  • 12-14 Agustus 2024,Bogor
  • 19-21 Agustus 2024,Yogyakarta
  • 26-28 Agustus 2024,Bandung

September

  • 2-4 September 2024,Yogyakarta
  • 9-11 September 2024,Jakarta
  • 17-19 September 2024,Bandung
  • 23-25 September 2024,Bogor

Oktober

  • 7-9 Oktober 2024,Bogor
  • 14-16 Oktober 2024,Bandung
  • 21-23 Oktober 2024,Jakarta
  • 28-30 Oktober 2024,Yogyakarta

November 

  • 4-6 November 2024,Yogyakarta
  • 11-13 November 2024,Bogor
  • 18-20 November 2024,Bandung
  • 25-27 November 2024,Jakarta

Desember 

  • 2-4 Desember 2024,Jakarta
  • 9-11 Desember 2024,Bogor
  • 16-18 Desember 2024,Yogyakarta
  • 26-29 Desember 2024,Bandung

Bekerjasama dengan LSP yang mendapatkan lisensi dari BNSP

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Training Manajemen Kehumasan : (6-7 Mei 2024, Yogyakarta )(13-14 Mei 2024, Bandung )(20-21 Mei 2024, Jakarta )(27-28 Mei 2024, Surabaya)

PENGANTAR TRAINING

Manajemen humas menekankan pada arti penting dan langkah-langkah manajemen humas sebagai upaya penyusunan strategi. Dalam Pelatihan ini keterkaitan konteks organisasional kehumasan disampaikan sebagai pemahaman dasar. Kemampuan analisis situasi ditekankan sebagai dasar identifikasi masalah dan identifikasi publik yang terkait.

Selanjutnya dalam pelatihan ini diberikan dasar-dasar perencanaan program kehumasan, termasuk upaya monitoring dan evaluasi program.

Deskripsi tentang berbagai bentuk hubungan dengan publik juga mulai diperkenalkan.

TUJUAN TRAINING

Setelah mengikuti pelatihan di harapkan peserta :

  • Memahami cakupan tugas dan perannya sebagai fungsi humas di Perusahaan sesuai prinsip-pronsip dasar Kehumasan yang berlaku.
  • Mampu menyusun perencanaan Program Kehumasan sesuai kondisi Eksternal di perusahaan melalui riset dan analisa yang akurat
  • Mampu menjalin hubungan yang baik dengan media dalam rangka membentuk citra yang positif bagi perusahaan
  • Mampu memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada untuk mengoptimalkan perannya sebagai Humas Perusahaan
  • Mampu membuat rumusan stratejik untuk menjalin hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan semua pihak

MATERI TRAINING

  • Humas Korporat
  • Perkembangan Fungsi Kehumasan
  • Prinsip-Prinsip Dasar Kehumasan
  • Proses Public Relations/ Kehumasan
  • Pengantar Manajemen Kehumasan
  • Riset Humas
  • Perencanaan Program Kehumasan
  • Media yang Digunakan Dalam Kegiatan Kehumasan
  • Sponsorship
  • Manajemen Hubungan Media
  • Monitoring dan Evaluasi Program Kehumasan
  • Peran Teknologi Informasi dalam Manajemen Kehumasan
  • Public Relations dan Manajemen Strategic Perusahaan
  • Studi Kasus

METODE PELATIHAN

Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:

  1. Presentation
  2. Discuss
  3. Case Study
  4. Evaluation

PESERTA
Pimpinan atau staf bagian kehumasan, general affair (GA) serta karyawan yang terkait dengan fungsi kehumasan (frontliner/ pelayan, dll).

TRAINER
Tim Konsultan PT. GANESHA INTI PERSADA

DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING
Rp. 4.250.000,00/peserta ( diluar biaya akomodasi)

Rp. 3.500.000/peserta untuk investasi kegiatan secara Online

FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

Sertifkat, Modul (soft copy) (Fasilitas secara Online)

INFORMASI DAN PROMO
021 – 22830080

0811-996-1224 (WA)

CONTACT PERSON
0812-9679-1224 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

APRIL

  • 22-23 April 2024, Jakarta

Mei

  • 6-7 Mei 2024, Yogyakarta
  • 13-14 Mei 2024, Bandung
  • 20-21 Mei 2024, Jakarta
  • 27-28 Mei 2024, Surabaya

JUNI

  • 3-4 Juni 2024, Jakarta
  • 10-11 Juni 2024, Yogyakarta
  • 18-19 Juni 2024, Bandung
  • 24-25 Juni 2024, Surabaya

JULI

  • 1-2 Juli 2024, Surabaya
  • 8-9 Juli 2024, Jakarta
  • 15-16 Juli 2024, Yogyakarta
  • 22-23 Juli 2024, Bandung

AGUSTUS

  • 5-6 Agustus 2024,Jakarta
  • 12-13 Agustus 2024, Bandung
  • 19-20 Agustus 2024, Surabaya
  • 26-27 Agustus 2024, Yogyakarta

SEPTEMBER

  • 2-3 September 2024, Surabaya
  • 9-10 September 2024, Yogyakarta
  • 17-18 September 2024,Jakarta
  • 23-24 September 2024, Bandung

OKTOBER

  • 1-2 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 7-8 Oktober 2024,Jakarta
  • 14-15 Oktober 2024, Bandung
  • 21-22 Oktober 2024, Surabaya

NOVEMBER

  • 4-5 November 2024, Bandung
  • 11-12 November 2024, Yogyakarta
  • 18-19 November 2024, Surabaya
  • 25-26 November 2024, Jakarta

DESEMBER

  • 2-3 Desember 2024, Bandung
  • 9-10 Desember 2024,Jakarta
  • 16-17 Desember 2024, Yogyakarta
  • 23-24 Desember 2024, Surabaya

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Training Manajemen Klaim Asuransi Rumah Sakit : (6-7 Mei 2024, Yogyakarta )(13-14 Mei 2024, Bandung )(20-21 Mei 2024, Jakarta )(27-28 Mei 2024, Surabaya)

PENGANTAR TRAINING MANAJEMEN KLAIM ASURANSI RUMAH SAKIT

Kebijakan dan peraturan dari kemenkes tentang pelayanan asuransi rs (cari perundang2an yang berlaku).

Kasus yang berkaitan dengan klaim asuransi kesehatan di rumah sakit maupun klinik banyak ditemui di beberapa media. Bagi peserta asuransi kesehatan atau pemegang polis asuransi permasalahan utamanya adalah klaim terhadap biaya kesehatan pada perusahaan asuransi, juga klaim dari rumah sakit kepada perusahaan asuransi.

Sistem klaim yang digunakan oleh perusahaan asuransi kesehatan ada 2 yaitu :

  1. Sistem penggantian (reimbursement) berarti peserta asuransi harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk membayar tagihan biaya pengobatan yang kemudian dapat melakukan klaim atau meminta penggantian kepada perusahaan asuransi dimana pasien menjadi peserta asuransi.
  2. Sistem provider berarti peserta asuransi tidak perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu. Pasien hanya dibekali dengan kartu keanggotaan asuransi kesehatan guna mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik kesehatan yang telah dipilih oleh pasien atau peserta asuransi sebelumnya berdasarkan daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.

TUJUAN TRAINING MANAJEMEN KLAIM ASURANSI RUMAH SAKIT

  • Mengetahui jenis2 asuransi yang wajib dilayani di rumah sakit.
  • Memahami konsep administrasi klaim
  • Mampu melakukan proses administrasi klaim (Registrasi klaim, verifikasi klaim, dan laporan hasil verifikasi)
  • Memahami langkah-langkah verifikasi klaim (Verifikasi administrasi, verifikasi klaim rawat jalan, dan verifikasi klaim rawat inap)
  • Memahami Fraud dan moral hazard (Jenis-jenis moral hazard, antisipasi moral hazard, teknik identifikasi moral hazarddan fraud
  • Mampu melakukan analisis dan umpan balikdata klaim (Retrospective review)

MATERI TRAINING MANAJEMEN KLAIM ASURANSI RUMAH SAKIT

Konsep Kerjasama Asuransi – PPK (RS/ Klinik)

    1. Proses seleksi (faktor apa saja yang menjadi pertimbangan asuransi untuk kerjasama/ tidak dengan PPK
    2. Aneka sistem pembayaran yang bisa disepakati, serta plus-minusnya bagi provider
    3. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berkontrak dengan penyelenggara jaminan kesehatan (Asuransi, Bapel, Self Insured Company)
    4. Faktor-faktor penyebab yang sering mengakibatkan penundaan pembayaran klaim oleh pihak penanggung biaya pelayanan kesehatan (Asuransi/ Bapel atau Perusahaan)
    5. Tips yang dapat diusahakan rumah sakit untuk menghindari penundaan/ penolakan pembayaran oleh pihak penanggung.
    6. Definisi moral hazard dan fraud serta dampak terhadap biaya kesehatan dan antisipasi terhadap moral hazard
    7. Jenis-jenis kecurangan klaim dan modus operandi yang banyak ditemukan dari hasil verifikasi oleh claim analisis perusahaan asuransi (lebih difokuskan pada kecurangan oleh peserta/ perusahaan asuransi.
    8. Manfaat melakukan verifikasi tagihan klaim oleh rumah sakit sebelum tagihan dikirim.
    9. Teknik verifikasi tagihan klaim
    10. Tips verifikasi klaim rawat jalan
    11. Tips verifikasi klaim rawat inap

PESERTA

Direktur/manajer keuangan rumah sakit, bendahara yayasan/rumah sakit, staf ahli pajak rumah sakit/yayasan dan semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak terhadap proses kerjasama dengan pihak Asuransi

TRAINER

Tim Konsultan PT. GANESHA INTI PERSADA

DURASI TRAINING

2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI

Rp. 4.250.000,00/peserta

FASILITAS

Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO

021-22830080

0811-996-1224(WA)

METODE TRAINING

Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus

CONTACT PERSON

0811-996-1224(WA)

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TSHUN 2024 :

APRIL

  • 22-23 April 2024, Jakarta

MEI

  • 6-7 Mei 2024, Yogyakarta
  • 13-14 Mei 2024, Bandung
  • 20-21 Mei 2024, Jakarta
  • 27-28 Mei 2024, Surabaya

JUNI

  • 3-4 Juni 2024, Jakarta
    10-11 Juni 2024, Yogyakarta
  • 18-19 Juni 2024, Bandung
  • 24-25 Juni 2024, Surabaya

JULI

  • 1-2 Juli 2024, Surabaya
  • 8-9 Juli 2024, Jakarta
  • 15-16 Juli 2024, Yogyakarta
  • 22-23 Juli 2024, Bandung

AGUSTUS

  • 5-6 Agustus 2024,Jakarta
  • 12-13 Agustus 2024, Bandung
  • 19-20 Agustus 2024, Surabaya
  • 26-27 Agustus 2024, Yogyakarta

SEPTEMBER

  • 2-3 September 2024, Surabaya
  • 9-10 September 2024, Yogyakarta
  • 17-18 September 2024,Jakarta
  • 23-24 September 2024, Bandung

OKTOBER

  • 1-2 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 7-8 Oktober 2024,Jakarta
  • 14-15 Oktober 2024, Bandung
  • 21-22 Oktober 2024, Surabaya

NOVEMBER

  • 4-5 November 2024, Bandung
  • 11-12 November 2024, Yogyakarta
  • 18-19 November 2024, Surabaya
  • 25-26 November 2024, Jakarta

DESEMBER

  • 2-3 Desember 2024, Bandung
  • 9-10 Desember 2024,Jakarta
  • 16-17 Desember 2024, Yogyakarta
  • 23-24 Desember 2024, Surabaya

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Training Manajemen Aset , Inventarisasi, Pemeliharaan Sarana-Prasarana dan Fasilitas Rumah Sakit : (6-7 Mei 2024, Yogyakarta )(13-14 Mei 2024, Bandung )(20-21 Mei 2024, Jakarta )(27-28 Mei 2024, Surabaya)

PENGANTAR TRAINING

Aset merupakan kepemilikan  yang mempunyai nilai kapital sangat besar yang menunjang proses bisnis, untuk itu diperlukan SDM yang kompeten untuk mengelola asset dengan baik dan tepat guna dengan memanfaatkan perkembangan teknologi seperti data base management .

Tanpa dibantu kerangka kerja, metodologi dan tools yang baik, akan sangat sulit mencapai hasil yang efektif

TUJUAN TRAINING

Setelah pelatihan ini diharapkan peserta dapat memahami Manajemen Aset

MATERI TRAINING

  • Konsep dasar manajemen aset
  • Perencanaan manajemen aset ( Prosedur perencanaan kebutuhan asset dan penganggarannya)
  • Pengadaan Aset ( Sistem dan Prosedur Pengadaan Aset: swakelola/outsourching, penyimpangan dalam pengadaan, pengawasan)
  • Manajemen Pergudangan Aset
  • Kodifikasi dan Sistem Informasi Aset
  • Manajemen Keuangan dan Penilaian Aset
  • Pengukuran dan Evaluasi Aset
  • Pemeliharaan dan Pengawasan Aset
  • SDM dalam Penanganan Aset ( Struktur Organisasi Manajemen Aset, Job Desc, Pengelolaan Aset dan Mengatasi Konflik terkait dengan Aset
  • Administrasi dan Data base Aset
  • Metode Lelang dan Penghapusan Aset

PESERTA TRAINING

Training Manajemen Aset Rumah Sakit ini sangat dianjurkan diikuti oleh mereka dengan latar belakang profesi yang menjabat sebagai Direktur /Manager/kepala bagian /Koordinator / staff Operasional RS dan jajaran Direksi RS, pemilik RS atau Dewan / Direksi Perusahaan, Komite Medis (Ketua dan Pengurus), Staf Manajemen Aset, Staf Sarana dan Prasarana/Engineering/ Maintenance/Bagian Project, Staf Profesioanal lainnya yang terkait dengan Manajemen Aset.

METODE TRAINING

Methode pelatihan menggunakan metode interaktif, yaitu pemahaman dari sisi konsep, contoh aplikasi, berlatih menuangkan konsep, diskusi interaktif dan studi kasus sehingga peserta dapat lebih mudah memahami dan menguasai materi yang diajarkan.

TRAINER
Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA

DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING

  • 4.000.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan training)
  • 4.250.000,00/peserta (Untuk pembayaran  dibayarkan pada saat pelatihan/onsite)
  • 4.500.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu setelah tanggal pelaksanaan training)

FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO

021-22830080

0811-996-1224 (WA)

CONTACT PERSON

0811-996-1224 (WA)

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

April

  • 22-23 April 2024, Jakarta

Mei

  • 6-7 Mei 2024, Yogyakarta
  • 13-14 Mei 2024, Bandung
  • 20-21 Mei 2024, Jakarta
  • 27-28 Mei 2024, Surabaya

Juni

  • 3-4 Juni 2024, Jakarta
  • 10-11 Juni 2024, Yogyakarta
  • 18-19 Juni 2024, Bandung
  • 24-25 Juni 2024, Surabaya

Juli

  • 1-2 Juli 2024, Surabaya
  • 8-9 Juli 2024, Jakarta
  • 15-16 Juli 2024, Yogyakarta
  • 22-23 Juli 2024, Bandung

Agustus

  • 5-6 Agustus 2024,Jakarta
  • 12-13 Agustus 2024, Bandung
  • 19-20 Agustus 2024, Surabaya
  • 26-27 Agustus 2024, Yogyakarta

September

  • 2-3 September 2024, Surabaya
  • 9-10 September 2024, Yogyakarta
  • 17-18 September 2024,Jakarta
  • 23-24 September 2024, Bandung

Oktober

  • 1-2 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 7-8 Oktober 2024,Jakarta
  • 14-15 Oktober 2024, Bandung
  • 21-22 Oktober 2024, Surabaya

November

  • 4-5 November 2024, Bandung
  • 11-12 November 2024, Yogyakarta
  • 18-19 November 2024, Surabaya
  • 25-26 November 2024, Jakarta

Desember

  • 2-3 Desember 2024, Bandung
  • 9-10 Desember 2024,Jakarta
  • 16-17 Desember 2024, Yogyakarta
  • 23-24 Desember 2024, Surabaya

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Training Dan Sertifikasi BNSP Teknisi Kalibrasi Volume : (6-8 Mei 2024,Bandung/ Cepu)(13-15 Mei 2024,Jakarta)( 20-22 Mei 2024,Yogyakarta/ Cepu )(27-29 Mei 2024,Bogor)

  1. Latar Belakang

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, maka LSP PPT Migas perlu segera melakukan penyesuaian tentang Skema Sertifikasi.. Diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.

  1. Ruang Lingkup
  • Bidang Kompetensi

Bidang Instrumentasi Sub Bidang Kalibrasi Volume

  • Lingkup Penggunaan

Persyaratan dasar bagi tenagat eknis khusus di lingkungan sub bidang Kalibrasi Volume yang mempunyai tugas utama melakukan Kalibrasi peralatan Instrumentasi di lingkungan Laboratorium Kalibras

  1. Tujuan Training
  • Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi Kalibrasi Volume pada lingkup kegiatanhulumigas.
  • Memastikan dan memelihara kompetensi teknisi Kalibrasi Volume pada lingkup kegiatan hilir migas.
  • Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi Kalibrasi Volume pada operator dan sub kontraktor di bisnis operasi migas.
  • Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi Kalibrasi Volume pada lembaga kesesuaian.
  • Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi Kalibrasi Volume secara mandiri.
  1. Acuan Normatif
    • Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    • Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang LPJK
    • Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
    • Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
    • Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
    • Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
    • Kepmen ESDM No. 111.K/70/MEM/2003 sebagai telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008
    • Kepmen Nakertrans No. PER.21/MEN/X/2007 tentang tata cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
    • Kepmen Nakertrans nomor: KEP.119/MEN/IV/2009 Tentang Penetapan SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi
    • SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi person.
    • Permen 05 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
  1. Paket Kompetensi
  2. Level : IV (Teknisi Kalibrasi Volume)
  3. Jenis Kemasan : Okupasi Nasional Teknisi Kalibrasi Volume
  4. Rincian Unit Kompetensi

KELOMPOK KOMPETENSI UMUM

NoKode UnitJudul Unit
1IMG.KL01.001.01Menerapkan K3 di Tempat Kerja
IMG.KL01.002.01Melakukam Komunikasi di Tempat Kerja
IMG.KL01.003.01Melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

KELOMPOK KOMPETENSI INTI

NoKode UnitJudul Unit
1IMG.KL02.003.01Melaksanakan Persiapan Kalibrasi Volume
IMG.KL02.007.01Melaksanakan Kalibrasi Volume
IMG.KL02.008.01Melaksanakan Pengolahan Data Hasil Kalibrasi Volume
IMG.KL02.015.01Melaksanakan Pelaporan Hasil Kalibrasi Volume
IMG.KL02.019.01Merawat Alat Standar Volume
IMG.KL02.023.01Membuat control chart alat standarVolume

KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS

NoKode UnitJudul Unit
IMG.IN03.001.01Mengoperasikan Komputer
IMG.KL03.001.01Melakukan Komunikasi dengan Bahasa Inggris
  1. Pekerjaan dan UraianTugas

Teknisi Kalibrasi Volume Iadalah Pekerjaan setingkat Teknisi Kalibrasi dengan tugas pokok melakukan Kalibrasi peralatan Instrumentasi di LingkunganLaboratoriumKalibrasi. Uraian TugasTeknisi Kalibrasi I antara lain:

  • Melakukan Kalibrasi Instrument Pengukuran di Laboratorium Kalibrasi.
  • Melakukan Pengolahan data hasil kalibrasi.
  • Membuat Laporan Hasil Kalibrasi.
  • Merawat Alat Standar Kalibrasi.
  • Membuat Control Chart Alat Standar
  1. Persyaratan Dasar
    • Ijasah minimal setingkat SLTA/SMK Jurusan Teknik dan SMK Jurusan Instrumentasi
  2. Surat Keterangan Sehat asli (Kemampuan Fisik, Penglihatan (buta warna), Pendengaran, Mobilitas)
  3. Untuk Ijasah SLTA/SMK Umum Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Instrumentasi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempatnya bekerja. Bagi yang belum berpengalaman kerja atau pengalaman kerja di bawah 3 tahun wajib memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi di Bidang Instrumentasi sejumlah 347 Jam Pelajaran (JP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP)
  4. Untuk Ijasah SMK Jurusan Instrumentasi Pengalaman Kerja minimal 1 tahun di bidang Instrumentasi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempatnya bekerja dan/ atau memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi di Bidang Instrumentasi sejumlah 347 Jam Pelajaran (JP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP).
    • Ijasah minimal setingkat DIII jurusan Fisika/Elektronika dan Instrumentasi/ Instrumentasi dan DIII Teknik lainnya
  5. Surat Keterangan Sehat asli (Kemampuan Fisik, Penglihatan (butawarna), Pendengaran, Mobilitas)
  6. Untuk Ijasah DIII Fisika/Elektronika dan Instrumentasi/Instrumentasi tidak dipersyaratkan memiliki Sertifikat Pelatihan di bidang Instrumentasi dan/ atau pengalaman kerja.
  7. Untuk Ijasah DIII Teknik lainnya Pengalaman Kerja minimal 1 tahun di bidang Instrumentasi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempatnya bekerja. Bagi yang belum berpengalaman kerja atau pengalaman kerja di bawah 1 tahun wajib mempunyai Sertifikat Pelatihan berbasis Kompentensi di bidang Instrumentasi sejumlah 347 Jam Pelajaran (JP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP)
    • Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan surat keterangan pengalaman kerja/magang dari Perusahaan
    • Pemohon yang memiliki Sertifikat Kompetensi sebelumnya diluar LSP “” maka:
  8. Tidak direkomendasikan untuk Kenaikan Level.
  9. Untuk Sertifikasi Ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal
  10. PersyaratanKompetensi
    • Asesi mampu

8.1.1 Menerapkan K3 di Tempat Kerja

8.1.2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

8.1.3. Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan

8.1.4. Melaksanakan Persiapan Kalibrasi Volume

8.1.5. Melaksanakan kalibrasi Volume

8.1.6. Melaksanakan Pengolahan Data hasil Kalibrasi Volume

8.1.7. Melaksanakan Pelaporan Hasil Kalibrasi Volume

8.1.8. Merawat Alat Standar Volume

8.1.9. Membuat Control Chart alat standar Volume

8.1.10. Mengoperasikan Komputer

8.1.11. Melakukan Komunikasi dengan Bahasa Inggris

  1. Hak Pemohon Sertifikasi:

Asesi yang lulus dalam asesmen kompetensi akan diberikan sertifikat dan kartu tanda asesi

  1. Peserta Training dan Sertifikasi

Program Training dan Sertifikasi Teknisi Kalibrasi Suhu ini sangat dianjurkan diikuti oleh mereka dengan latar belakang praktisi Kalibrasi dan siapa saja yang berminat dalam bidang kalibrasi

  1. Metode Training

Teori, Praktek langsung dilaboratorium Kalibrasi Tatacara Kalibrasi Suhu, Pembekalan Materi untuk Uji Kompetensi

  1. Trainer
    Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA
  2. Durasi Training
    3 hari (2 hari training + 1 Hari Uji Kompetensi)
  3. Investasi Training

Rp. 6.500.000 /peserta ( diluar biaya akomodasi penginapan)

  1. Fasilitas
    Sertifkat Internal GIP dan Sertifikat BNSP ( jika Kompeten), Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break
  2. Informasi dan Promo

021-22830080

0811-996-1224 (WA)

  1. Contact Person

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

April

  • 22-24 April 2024,Bandung/ Cepu

Mei 

  • 6-8 Mei 2024,Bandung/ Cepu
  • 13-15 Mei 2024,Jakarta
  • 20-22 Mei 2024,Yogyakarta/ Cepu
  • 27-29 Mei 2024,Bogor

Juni

  • 3-5 Juni 2024,Yogyakarta/ Cepu
  • 10-12 Juni 2024,Bandung/ Cepu
  • 18-20 Juni 2024,Jakarta
  • 22-26 Juni 2024,Malang

Juli

  • 1-3 Juli 2024,Malang
  • 8-10 Juli 2024,Bandung/ Cepu
  • 15-17 Juli 2024,Yogyakarta/ Cepu
  • 22-24 Juli 2024,Jakarta

Agustus 

  • 5-7 Agustus 2024,Jakarta
  • 12-14 Agustus 2024,Yogyakarta/ Cepu
  • 19-21 Agustus 2024,Malang
  • 26-28 Agustus 2024,Bandung/ Cepu

September 

  • 2-4 September 2024,Bandung/ Cepu
  • 9-11 September 2024,Jakarta
  • 17-19 September 2024,Malang
  • 23-25 September 2024,Yogyakarta/ Cepu

Oktober

  • 7-9 Oktober 2024,Bogor
  • 14-16 Oktober 2024,Bandung/ Cepu
  • 21-23 Oktober 2024,Jakarta
  • 28-30 Oktober 2024,Yogyakarta/ Cepu

November 

  • 4-6 November 2024,Yogyakarta/ Cepu
  • 11-13 November 2024,Bogor
  • 18-20 November 2024,Bandung/ Cepu
  • 25-27 November 2024,Jakarta

Desember 

  • 2-4 Desember 2024,Jakarta
  • 9-11 Desember 2024,Bogor
  • 16-18 Desember 2024,Yogyakarta/ Cepu
  • 26-29 Desember 2024,Bandung/ Cepu

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Training Pengelolaan dan Penanganan Limbah Medis di Rumah Sakit : (6-7 Mei 2024, Yogyakarta )(13-14 Mei 2024, Bandung )(20-21 Mei 2024, Jakarta )(27-28 Mei 2024, Surabaya)

PENDAHULUAN

Limbah Rumah Sakit mengandung bahan beracun berbahaya. Rumah Sakit tidak hanya menghasilkan limbah organik dan anorganik, tetapi juga limbah infeksius yang kemungkinan mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Dari keseluruhan limbah rumah sakit, sekitar 10 sampai 15 persen diantaranya merupakan limbah infeksius yang mengandung logam berat, antara lain mercuri (Hg). Sebanyak 40 persen lainnya adalah limbah organik yang berasal dari makanan dan sisa makan, baik dari pasien dan keluarga pasien maupun dapur gizi. Selanjutnya, sisanya merupakan limbah anorganik dalam bentuk botol bekas infus dan plastik.

Temuan ini merupakan hasil penelitian Bapedal Jabar bekerja sama dengan Departemen Kesehatan RI, serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama tahun 1998 sampai tahun 1999. Biasanya orang mengaitkan limbah B3 dengan industri. Siapa yang menyangka ternyata dirumah sakitpun menghasilkan limbah berbahaya dari limbah infeksius. Limbah infeksius berupa alat-alat kedokteran seperti perban, salep, serta suntikan bekas (tidak termasuk tabung infus), darah, dan sebagainya. Dalam penelitian itu, hampir di setiap tempat sampah ditemukan bekas dan sisa makanan (limbah organik), limbah infeksius, dan limbah organik berupa botol bekas infus.

Limbah rumah sakit, khususnya limbah medis yang infeksius, belum dikelola dengan baik. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis noninfeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan nonmedis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis.

MANFAAT

Peserta dapat Memahami

  • Bahwa limbah medis termasuk limbah berbahaya.
  • Klasifikasi limbah medis, komposisi, dampak serta bahayanya.
  • Penanganan limbah medis yang baik, pemilahan, temporary storage serta transportasinya.
  • Cara melindungi diri dari dampak limbah medis tersebut.
  • Perundangan yang mendasari penanganan limbah medis ini.

MATERI

  • Pengenalan limbah medis.
  • Klasifikasi limbah medis.
  • Prinsip penanganan limbah medis berdasarkan strategi WHO.
  • Bahaya limbah medis terhadap kesehatan, Bio-Safety, Pencegahan dan pengelolaannya.
  • Penyimpanan sementara.
  • Transportasi.
  • Pemeriksaan Kesehatan dan Bio-monitoring bagi pekerja yang menanganinya.
  • Perundangan yang mendasari.
  • Dan banyak hal lainnya yang terkait dengan penanganan limbah medis ini.

PESERTA

Semua bagian yang terkait, seperti : Pimpinan Rumah Sakit. Petugas K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit). Dokter, Perawat yang terkait dengan K3. Manager, Supervisor atau HRD, serta karyawan yang menangani limbah medis. Semua pihak yang tertarik.

METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus

TRAINER
Tim Konsultan PT Ganesha Inti Persada

DURASI TRAINIING
2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING
Rp. 4.250.000 /peserta

FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO
081296791324 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0811-996-1224 (WA)

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

April

  • 22-23 April 2024, Jakarta

Mei

  • 6-7 Mei 2024, Yogyakarta
  • 13-14 Mei 2024, Bandung
  • 20-21 Mei 2024, Jakarta
  • 27-28 Mei 2024, Surabaya

Juni

  • 3-4 Juni 2024, Jakarta
  • 10-11 Juni 2024, Yogyakarta
  • 18-19 Juni 2024, Bandung
  • 24-25 Juni 2024, Surabaya

Juli

  • 1-2 Juli 2024, Surabaya
  • 8-9 Juli 2024, Jakarta
  • 15-16 Juli 2024, Yogyakarta
  • 22-23 Juli 2024, Bandung

Agustus

  • 5-6 Agustus 2024,Jakarta
  • 12-13 Agustus 2024, Bandung
  • 19-20 Agustus 2024, Surabaya
  • 26-27 Agustus 2024, Yogyakarta

September

  • 2-3 September 2024, Surabaya
  • 9-10 September 2024, Yogyakarta
  • 17-18 September 2024,Jakarta
  • 23-24 September 2024, Bandung

Oktober 

  • 1-2 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 7-8 Oktober 2024,Jakarta
  • 14-15 Oktober 2024, Bandung
  • 21-22 Oktober 2024, Surabaya

November

  • 4-5 November 2024, Bandung
  • 11-12 November 2024, Yogyakarta
  • 18-19 November 2024, Surabaya
  • 25-26 November 2024, Jakarta

Desember

  • 2-3 Desember 2024, Bandung
  • 9-10 Desember 2024,Jakarta
  • 16-17 Desember 2024, Yogyakarta
  • 23-24 Desember 2024, Surabaya

 

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Training Manajer Pelayanan Pasien Rumah Sakit (Case Manager) : (6-7 Mei 2024, Yogyakarta )(13-14 Mei 2024, Bandung )(20-21 Mei 2024, Jakarta )(27-28 Mei 2024, Surabaya)

PENGANTAR TRAINING

Pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit pada era millennium ini haruslah dapat menjamin tercapainya keselamatan pasien, karena tanpa keselamatan pasien maka pelayanan tidak dapat dikatakan bermutu. Keselamatan pasien baru dapat dijamin atau diyakini tercapai apabila rumah sakit merubah paradigma pelayanan baru yaitu pelayanan yang berfokus pada pasien (Patient Centered Care). Pelayanan rumah sakit yang menggunakan konsep PCC adalah pelayanan yang melaksanakan 4 konsep dasar yaitu : Martabat dan Respek kepada pasien, Berbagi informasi kepada pasien, Partisipasi pasien dalam pelayanan dan Kolaborasi / kerjasama. Untuk tercapainya pelayanan berfokus pasien, asuhan yang diberikan kepada pasien haruslah asuhan yang terintegrasi, dimana semua professional pemberi asuhan berkolaborasi dalam menjalankan asuhan.

Rumah sakit perlu menetapkan staf medis, keperawatan, dan staf lain yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien, staf yang dimaksud adalah Manajer Pelayanan Pasien (case manager) baik dari kalangan dokter atau tenaga keperawatan yang kompeten. Bekerja sama dalam menganalisis dan mengintegrasikan asesmen pasien.

Manajer Pelayanan Pasien (Case Manager) adalah professional dalam Rumah Sakit yang bekerja secara kolaboratif dengan PPA, memastikan bahwa pasien dirawat serta ditransisikan ke tingkat asuhan yang tepat, dalam perencanaan asuhan yang efektif dan menerima pengobatan yang ditentukan, serta didukung pelayanan dan perencanaan yang dibutuhkan selama maupun sesudah perawatan Rumah Sakit

TUJUAN TRAINING

  • Menerapkan Pelayanan Fokus pada Pasien (Patient Centered Care)
  • Mempunyai hubungan kerja yang professional dengan para dokter dan staf klinis.
  • Memiliki relasi dengan pasien dan keluarga.
  • Mengetahui peran dan fungsi Manajer Pelayanan Pasien di Rumah Sakit.

MATERI TRAINING

  • Pemahaman konsep Pelayanan Berfokus pada Pasien
  • Panduan transfer pasien dan Kode Biru
  • Interprofessional Collaborative Competency
  • Asuhan terintegrasi adalah implementasi PCC
  • Peranan Rekam Medis dalam Pelaksanaan Patient Centered Care
  • Memahami dan menyelesaikan permasalahan pembayaran klaim BPJS
  • Mengimplementasikan Pola Kerjasama dengan DPJP
  • Peran dan fungsi DPJP dalam implementasi PCC
  • Peran Case Manager dalam implementasi PCC
  • Pemahaman tentang Integrated Clinical Pathway
  • Tanya jawab dan studi kasus

PESERTA TRAINING

Program Training Manajer Pelayanan Pasien ini sangat dianjurkan diikuti oleh mereka dengan latar belakang profesi yang menjabat sebagai Direktur RS dan jajaran Direksi RS, pemilik RS atau Dewan / Direksi Perusahaan, Komite Medis (Ketua dan Pengurus), Staf Medis Rumah Sakit, Staf Keperawatan Rumah Sakit, Staf SIMRS, Staf Profesioanal lainnya

METODE TRAINING

Methode pelatihan menggunakan metode interaktif, yaitu pemahaman dari sisi konsep, contoh aplikasi, berlatih menuangkan konsep, diskusi interaktif dan studi kasus sehingga peserta dapat lebih mudah memahami dan menguasai materi yang diajarkan.

TRAINER
Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA

DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING

Rp. 4.000.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan training)

Rp. 4.250.000,00/peserta (Untuk pembayaran  dibayarkan pada saat pelatihan/onsite)

Rp. 4.500.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu setelah tanggal pelaksanaan training)

FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO

021-22830080

0811-996–1224 (WA)

CONTACT PERSON

0811-996–1224 (WA)

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

April

  • 22-23 April 2024, Jakarta

Mei

  • 6-7 Mei 2024, Yogyakarta
  • 13-14 Mei 2024, Bandung
  • 20-21 Mei 2024, Jakarta
  • 27-28 Mei 2024, Surabaya

Juni

  • 3-4 Juni 2024, Jakarta
  • 10-11 Juni 2024, Yogyakarta
  • 18-19 Juni 2024, Bandung
  • 24-25 Juni 2024, Surabaya

Juli

  • 1-2 Juli 2024, Surabaya
  • 8-9 Juli 2024, Jakarta
  • 15-16 Juli 2024, Yogyakarta
  • 22-23 Juli 2024, Bandung

Agustus

  • 5-6 Agustus 2024,Jakarta
  • 12-13 Agustus 2024, Bandung
  • 19-20 Agustus 2024, Surabaya
  • 26-27 Agustus 2024, Yogyakarta

September

  • 2-3 September 2024, Surabaya
  • 9-10 September 2024, Yogyakarta
  • 17-18 September 2024,Jakarta
  • 23-24 September 2024, Bandung

Oktober

  • 1-2 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 7-8 Oktober 2024,Jakarta
  • 14-15 Oktober 2024, Bandung
  • 21-22 Oktober 2024, Surabaya

November

  • 4-5 November 2024, Bandung
  • 11-12 November 2024, Yogyakarta
  • 18-19 November 2024, Surabaya
  • 25-26 November 2024, Jakarta

Desember

  • 2-3 Desember 2024, Bandung
  • 9-10 Desember 2024,Jakarta
  • 16-17 Desember 2024, Yogyakarta
  • 23-24 Desember 2024, Surabaya

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Posts navigation

1 2 3 4 5 6 7 8 9 13 14 15
error: konten website copyright GIP, untuk mengcopy silahkan hubungi kami.