PENDAHULUAN
Berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI No. P6/ Menlh/setjen/kum1/2/12018 tentang standard dan kompetensi pennaggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemar udara dan penangung jawab pengendalian pengendalian udara, maka PT, Ganesha Inti Persada bermaksud untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut dengan tujuan untuk membantu para penanggungjawab pengendalian pencemar udara mendapatkan pengetahuan dan kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan.
TUJUAN TRAINING
Tujuan secara umum dari pelatihan ini untuk membantu peserta dalam persiapan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlicensi BNSP
MATERI & SKEMA
Skema Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi |
4. | E.390000.006.01 | Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
PERSYARATAN PESERTA
Pendidikan
- Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau Sertifikat Pelatihan Bidang Pengendalian Pencemara
- Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
- Minimum S1 (Strata-Satu) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (Tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
- Minimum D-3 (Diploma- Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengelaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
- Sekolah Menengah Umum (SMU)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
DURASI TRAINING
4 HARI
INVESTASI
- Rp. 8.600.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di PT Ganesha Inti Persada)
- Rp. 10.000.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)
- Rp. 7.500.000/peserta untuk biaya pelatihan secara online (daring)
LOKASI
online atau Offline
FASILITAS
Sertifkat kompetensi BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break, sertifikat dari PT. GIP
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
Oktober
- 9-11 Oktober 2024, Jakarta
- 16-18 Oktober 2024, Batam
- 23-25 Oktober 2024, Bandung
- 28-30 Oktober 2024, Surabaya
November
- 6-8 November 2024, Lombok/ Jakarta
- 13-15 November 2024, Bali
- 20-22 November 2024, Surabaya
- 27-29 November 2024, Yogyakarta
Desember
- 4-6 Desember 2024, Bandung
- 11-13 Desember 2024, Medan/ Jakarta
- 18-20 Desember 2024, Makassar/ Yogyakarta
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP