Training Pra-Construction Risk Assessment (PCRA) : (7-8 Oktober 2024,Jakarta) (14-15 Oktober 2024, Bandung) (21-22 Oktober 2024, Surabaya) (4-5 November 2024, Bandung)

Pengantar Training Pra-Construction Risk Assessment (PCRA)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang standar manajemen K3 di rumah sakit dan SNARS Edisi 1 Tahun 2017 yang mewajibkan rumah sakit untuk melakukan pengendalian terhadap bahaya dan risiko pada saat kontruksi atau renovasi yang pada umumnya dilakukan oleh kontraktor di rumah sakit. Bahaya dan risiko yang dapat ditimbulkan oleh pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi dapat membahayakan para pekerja rumah sakit, pasien dan pengunjung rumah sakit, seperti bahaya kebisingan, penyebaran infeksi, debu, getaran, kebakaran dan juga pencemaran lingkungan. Komite K3 rumah sakit atau petugas K3 yang ditunjukan wajib melakukan dan menerapkan Pra-Construction Risks Assessment untuk mengendalikan semua bahaya tersebut sehingga kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindarkan.

Manfaat Training Pra-Construction Risk Assessment (PCRA)

  • Mengurangi tingkat tingkat risiko kecelakaan terhadap pekerja, fasilitas dan lingkungan rumah sakit akibat pekrejaan kontruksi atau renovasi.
  • Mengendalikan potensi bahaya akibat pekerjaan konstruksi bagi pekerja, pasien dan pengunjung rumah sakit.
  • Menjaga reputasi rumah sakit
  • Mematuhi aturan pemerintah dan persyaratan akreditasi sesuai SNARS
  • Meningkatkan kinerja kontraktor
  • Dengan megikuti pelatihan ini, peserta diharapkan:
  • Memahami standar manajemen K3 kontraktor dalam menerapkan PCRA di Rumah Sakit.
  • Mampu melakukan assessment risiko pada pekerjaan konstruksi di Rumah Sakit.
  • Mampu menerapkan sistem pengendalian bahaya dan risiko pada saat pekerjaan konstruksi oleh kontraktor.

Materi Training Pra-Construction Risk Assessment (PCRA)

  • Peraturan dan Standar terkait PCRA
  • Konsep Risks Assessment K3 Konstruksi
  • Identifikasi & Pengendalian Bahaya & Risko pada pekerjaan Konstruksi Rumah Sakit:
  • Pencemaran Kualitas Udara
  • Bahaya Penyebaran Infeksi
  • Pencemaran Air
  • Bahaya Kebisingan dan Getaran
  • Bahaya B3
  • Bahaya Kebakaran
  • Pencemaran Lingkungan
  • Tanggap Darurat Saat Konstruksi
  • Penerapan Surat Ijin Kerja Aman (SIKA)bagi Kontraktor
  • Langkah-Langkah Penerapan PCRA Dalam Manajemen K3 Kontraktor
  • Perencanaan Kontsruksi
  • Penilaian Kemampuan K3 Kontraktor
  • Pemilihan Kontraktor Sesuai Persyaratan K3
  • Pre-Mobilisasi
  • Mobilisasi
  • Eksekusi / Pelaksanaan.
  • De-mobilisasi.
  • Evaluasi Akhir dan Penutupan.

METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus

PESERTA

  • Management Representative (MR) / Wakil Manajemen SMK3 di Rumah sakit
  • Auditor Internal SMK3 / Personil   yang   terlibat   dalam   Pelaksanaan  SMK3 rumah sakit
  • Staf Instalasi Kesehatan Lingkungan / Sanitasi,IPSRS, Instalasi K3, Keamanan, Bagian Umum, Bagian SDM

TRAINER
Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA

DURASI TRAINIING
2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING

  • Rp. 4.250.000 /peserta
  • Rp. 4.000.000,-/peserta (Pendaftaran minimal 3 orang/lebih dan pelunasan pembayaran 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan training)
  • Gratis orang ke 5 untuk pendaftaran 4 orang dari satu rumah sakit

FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO

021-22830080

0811-996-1224 (WA)

CONTACT PERSON

0811-996-1224 (WA)

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

Oktober

  • 7-8 Oktober 2024,Jakarta
  • 14-15 Oktober 2024, Bandung
  • 21-22 Oktober 2024, Surabaya

November

  • 4-5 November 2024, Bandung
  • 11-12 November 2024, Yogyakarta
  • 18-19 November 2024, Surabaya
  • 25-26 November 2024, Jakarta

Desember

  • 2-3 Desember 2024, Bandung
  • 9-10 Desember 2024,Jakarta
  • 16-17 Desember 2024, Yogyakarta
  • 23-24 Desember 2024, Surabaya

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

error: konten website copyright GIP, untuk mengcopy silahkan hubungi kami.