Training K3 Rumah Sakit Sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit (Starkes RI) : (9-11 Oktober 2024, Jakarta) (16-18 Oktober 2024, Batam) (23-25 Oktober 2024, Bandung) (28-30 Oktober 2024, Surabaya)

PENGANTAR TRAINING K3 RUMAH SAKIT

Di Indonesia ada Undang-undang No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 dan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat.

K3 adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. K3 juga dimaknai sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Apabila  Rumah Sakit/ Perusahaan dapat melaksanakan K3, maka Rumah Sakit/ Perusahaan tersebut telah melaksanakan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

MATERI TRAINING

  • Dasar-dasar dan Prinsip K3 Rumah Sakit sesuai standar akreditasi rumah saki
  • Standar Pelayanan Kesehatan kerja dan Keselamatan Kerja (K3RS) dalam akreditasi rumah sakit
  • Standar Manajemen dan teknis K3 Perbekalan Kesehatan dirumah Sak