Pengantar Training Pengenalan Tahapan Awal Menuju Akreditasi Rumah Sakit
Training Pengenalan Tahapan Awal Menuju Akreditasi Rumah Sakit oleh hospital consultant akan membantu anda dalam memahami apa saja hal-hal yang harus diperhatikan dan siapakan apabila sebuah rumah sakit ingin mengajukan diri untuk di akreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit. Akreditasi disini yang dimaksud adalah pengakuan pemerintah bahwa sebuah rumah sakit telah memenuhi standar mutu yang telah ditentukan oleh KARS. Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sejak tahun 1995 telah menetapkan adanya tiga jenjang kelengkapan akreditasi mulai dari 5 (lima) pelayanan, 12 (dua belas) pelayanan, dan 16 (enam belas) pelayanan. Setiap rumah sakit dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kekuatannya sendiri. Setelah disurvei, rumah sakit dapat saja lulus penuh, lulus bersyarat, atau tidak lulus. Akreditasi model ini berbasis kepada performa unit kerja. Diharapkan dengan integrasi unit-unit kerja yang masing-masing memenuhi standar, performa rumah sakit dapat meningkat dan memenuhi standar yang ditetapkan KARS.
Akreditasi bagi Rumah Sakit merupakan kewajiban, amanah Undang-Undang, sebagaimana ketentuan tentang kewajiban Rumah Sakit untuk mengikuti akreditasi yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tidak ada alasan bagi Rumah Sakit untuk tidak mengikuti program akreditasi.
Telah dijelaskan dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 012 TAHUN 2012 TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT, Apa itu Akreditasi Rumah Sakit?
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Akreditasi Rumah Sakit, selanjutnya disebut Akreditasi, adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan.
- Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
- Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Instrumen Akreditasi selanjutnya disebut instrumen adalah alat ukur yang dipakai oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk menilai Rumah Sakit dalam memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang upaya kesehatan.
TUJUAN
Tujuan dari Training Persiapan Akreditasi Rumah Sakit ini adalah :
Mampu memfasilitasi RS dalam membuat perencanaan perbaikan strategis, mengelola program akreditasi dan memahami kaitan akreditasi RS dengan target MDG’s tahun 2015
Dapat membantu rumah sakit dalam mempersiapkan akreditasi rumah sakit dan monitoring paska survei.
MATERI
Materi yang akan disampaikan dalam Training Pengenalan Tahapan Awal Menuju Akreditasi Rumah Sakit ini adalah materi yang berkaitan dengan standar akreditasi KARS terbaru.
PESERTA
Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit, Dokter, perawat, Bidan, HRD Rumah Sakit dan semua pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak dalam proses akreditasi rumah sakit.
TRAINER
Tim Konsultan PT. GANESHA INTI PERSADA
DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)
INVESTASI
Rp. 4.250.000,00/peserta
FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang
INFORMASI DAN PROMO
0811-996–1224(WA)
021-22830080
METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus
CONTACT PERSON
0811-996–1224(WA)
0812-9679-1324 (WA)
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
Oktober
- 1-2 Oktober 2024, Malang
- 8-9 Oktober 2024, Bandung
- 15-16 Oktober 2024, Jakarta
- 22-23 Oktober 2024, Batam
- 29-30 Oktober 2024, Medan
November
- 4-5 November 2024, Yogyakarta
- 11-12 November 2024, Makassar
- 18-19 November 2024, Surabaya
- 21-22 November 2024, Lombok
- 25-26 November 2024, Jakarta
Desember
- 2-3 Desember 2024, Bandung
- 9-10 Desember 2024, Yogyakarta
- 16-17 Desember 2024,Surabaya
- 23-24 Desember 2024,Batam
- 30-31 Desember 2024,Bali
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP