Training Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) : (22-23 April 2024, Surabaya) (25-26 April 2024, Yogyakarta)

PENGANTAR TRAINING

Kebanyakan produk seperti mesin atau alat-alat yang digunakan di dalam negeri(di Indonesia) masih menggunakan bahan baku dari luar negeri sementara pemerintah mengharapkan bahan baku digunakan berasal dari lokal ,tujuan untuk membantu industri domestik.

Salah satunya kebijakan tersebut adalah dengan mengintensifkan implementasi peraturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan  pasal 40 menegani Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003.  Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.

Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:

  1. Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;
  2. Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
  3. Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring

Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman detail perihal peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.

TUJUAN TRAINING

Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu untuk :

  1. Memahami konsep dasar penilaian TKDN sehingga peserta dapat melakukan perhitungan TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mampu untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan apabila saat lelang/kontrak TKDN-nya diverifikasi oleh instansi terkait.
  3. Memahami dan mengimplementasikan perihal aplikasi penilaian TKDN dalam proses lelang

MATERI TRAINING

  • Peran Pengadaan (Procurement) dalam kehidupan Perusahaan
  • Strategi Pengadaan Barang
  • Aspek Kualitas dalam Aktivitas Pengadaan dan Kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia
  • Konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Praktekkan penghitungan TKDN dengan mengisikan biaya ke dalam form TKDN.
  • Pengisian Formulir TKDN Penawaran dalam lelang, yaitu Form SC-12A (untuk Lelang Barang), Form SC-12B (untuk Lelang Jasa) dan Form SC-12C (untuk Lelang Gabungan Barang dan Jasa).
  • Pengtiungan Harga Evaluasi Akhir suatu lelang berdasarkan nilai TKDN yang ditawarkan.
  • Sanksi finansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
  • Perbedaan peraturan TKDN dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama BP Migas No. PTK 007 Revisi I tahun 2009 dan No. PTK 007-Revisi II tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 dan 16/2011Hot Melt Extrusion
  • Studi kasus dan diskusi

SASARAN PESERTA

Semua Fungsi yang berkaitan dengan TKDN

INSTRUKTUR

Team Konsultan PT Ganesha Inti Persada

WAKTU PELAKSANAAN

2 Hari (dimulai pukul: 09.00-16.00)

INVESTASI

Rp. 4.250.000/peserta (diluar akomodasi penginapan) biaya Offline training

Rp. 3.500.000/peserta biaya Online Training

FASILITAS

Lunch, sertifikat, Modul, Coffee Break, Training kit diselenggarakan di hotel berbintang

INFO & PROMO

0811-996-1224 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

April

  • 22-23 April 2024, Surabaya
  • 25-26 April 2024, Yogyakarta
  • 29-30 April 2024, Padang/ Jakarta

Mei

  • 7-8 Mei 2024, Batam/ Yogyakarta
  • 13-14 Mei 2024, Palembang/ Bandung
  • 16-17 Mei 2024, Surabaya
  • 23-24 Mei 2024, Lombok/ Jakarta
  • 30-31 Mei 2024, Bali

Juni

  • 5-6 Juni 2024, Medan
  • 12-13 Juni 2024, Jakarta
  • 19-20 Juni 2024, Bandung
  • 24-25 Juni 2024, Yogyakarta
  • 27-28 Juni 2024, Bali

Juli

  • 4-5 Juli 2024, Malang
  • 11-12 Juli 2024, Bandung
  • 18-19 Juli 2024, Semarang
  • 22-23 Juli 2024, Jakarta
  • 30-31 Juli 2024, Palembang/ Yogyakarta

Agustus

  • 1-2 Agustus 2024, Medan/ Bogor
  • 7-8 Agustus 2024, Bali
  • 12-13 Agustus 2024, Lombok
  • 22-23 Agustus 2024, Bandung
  • 29-30 Agustus 2024, Jakarta

September

  • 5-6  September 2024, Palembang/ Yogyakarta
  • 12-13 September 2024, Semaranag
  • 16-17 September 2024, Batam/ Bandung
  • 23-24 September 2024, Bali
  • 26-27 September 2024, Makassar

Oktober

  • 3-4  Oktober 2024, Jakarta
  • 10-11Oktober 2024, Bandung
  • 17-18 Oktober 2024, Semarang
  • 24-25 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 30-31 Oktober 2024, Batam

November

  • 7-8 November 2024, Jakarta
  • 14-15 November 2024, Padang/ Bandung
  • 18-19 November 2024, Makassar/ Yogyakarta
  • 21-22 November 2024, Bali
  • 27-28 November 2024, Lombok

Desember

  • 5-6 Desember 2024, Surabaya
  • 12-13 Desember 2024, Palembang/ Jakarta
  • 19-20 Desember 2024, Bali
  • 23-24 Desember 2024, Medan/ Bandung
  • 30-31 Desember 2024, Makassar/ Yogyakarta

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

error: konten website copyright GIP, untuk mengcopy silahkan hubungi kami.